Hearing, Komisi D DPRD Lumajang Kaget PT Wardah Belum Profesional

Penulis : lumajangsatu.com -
Hearing, Komisi D DPRD Lumajang Kaget PT Wardah Belum Profesional

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang memanggil PT Wardah Tour and Travel biro perjalanan umroh jalan Kolonel Swandi 51 Lumajang dan Kementrian Agama kabupaten Lumajang. DPRD ingin mengetahui secara detai kasus penundaan keberangkatan jama'ah umroh dan dipercepatnya kepulangan jama'ah lainnya.

"Kami kaget, PT Wardah yang sudah terkenal di Lumajang itu ternyata dalam memberikan pelayanan masih tidak profesional," ujar Suaginto ketua Komisi D DPRD Lumajang, Senin (18/01/2016).

Indikator ketidak profesionalan itu terlihat tidak adanya perjanjian mengikat hitam diatas putih hak dan kewajiban oleh jama'ah dan juga PT Wardah. Seharusnya, PT Wardah menjelaskan hak dan kewajiban jama'ah dan juga hak dan kewajiban selaku pemberi jasa.

"Seharusnya ada perjanjian tertulis antara PT wardah dan jama'ah tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak," paparnya.

Komisi D juga menemukan bahwa dalam brosur yang disebar PT Wardah tidak dijelaskan tentang paket-paket perjalanan umroh. Jika jama'ah membayar sekian juta, maka jama'ah akan menginap dohotel bintang berapa, pakai maskapai apa, makan dengan apa serta hak-hak jama'ah lainnya tidak disebutkan.

"Dibrosur juga tidak dijelaskan, jika membayar sekian juta dapat paket apa saja dan jika tidak terealisasi konpensasinya apa, tidak dijelaskan disitu," terang politisi PKB itu.

Komisi D DPRD akan melaporkan temuan saat hearing dengan PT Wardah kepada pimpinan DPRD Lumajang. DPRD juga meminta kepada PT Wardah segera membuat perjanjian tertulis kepada para jama'ah yang akan menggunakan jasa perjalanan umroh PT Wardah.

Ditanya soal ganti rugi 5 juta kepada jama'ah yang dipotong masa ibadahnya ditanah suci, DPRD hanya menerima penjelasan bahwa angka 5 juta dihitung setiap harinya 1 juta. Padahal, para jama'ah mengambil paket 14 hari untuk pembayaran sekitar 30 juta rupiah.

Namun, pada kenyataanya para jama'ah hanya ada satu minggu ditanah suci. Sedangkan sisa hari yang tidak bisa dipenuhi, PT Wardah hanya mengganti 5 juta rupiah saja.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).