Besok, Pelimpahan 15 Berkas Kasus Salim Kancil Akan Dilimpahkan

Penulis : lumajangsatu.com -
Besok, Pelimpahan 15 Berkas Kasus Salim Kancil Akan Dilimpahkan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabar Pelimpahan 15 Berkas dai 37 tersangka penganiayaan, pembunuhan dan penambangan illegal Desa Selok Awar-awar kamis besok (21/01) oleh Tim Penyidik Polda Jatim mulai ramai diperbincangkan di lingkungan Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Kabarnya begitu mas," ujar singkat Naimullah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (20/01/16).

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu anggota Tim Advokasi kasus selok awar-awar terkait kabar ini.
 
"15 berkas kasus selok informasinya sudah P21 semua mas, dan besok katanya yang akan dilimpahkan," ujar Gufron, Tim Advokasi kasus Selok Awar-awar seusai melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang.

Diketahui sejak peristiwa 26 September 2015 lalu, kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua warga anti tambang sudah 3 bulan lebih proses hukum berjalan, sehingga dalam waktu dekat proses peradilan pun akan berlangsung.

"Kemungkinan dalam waktu dekat persidangan akan digelar," tambahnya.

Sementara informasi tempat persidangan yang akan dilakukan di Surabaya melalui putusan Mahkamah Agung, namun Tim Advokasi berharap agar persidangan tetap dilakukan di Lumajang.

"Untuk mempermudah para saksi dalam memberikan kesaksian, kami tetap berharap agar sidang dilakukan di Lumajang mas," Pungkasnya. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Ayo Liburan ke Selokambang

Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki

Lumajang - Di penghujung tahun 2024, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang melakukan perbaikan sarana dan prasarana pemandian alam Selokambang di Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko. Dimana, ada beberapa fasilitas yang diperbaiki seperti joglo, toilet dan boardwalk yang sempat viral karena rusak dan berlubang juga sudah diperbaiki. Lokasi tersebut sangat instagramable.