Tim Advokasi Akan Kawal Persidangan Kasus Salim Kancil di PN Surabaya

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Advokasi Akan Kawal Persidangan Kasus Salim Kancil di PN Surabaya

Lumajang (lumajangsatu.com) - 15 berkas kasus Selok Awar-awar baik pembunuhan Salim Kancil, Penganiayaan Tosan dan illegal mining sudah lengkap alias P 21. Saat ini, seluruh berkas sudah diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Gufron, Tim Advokasi saksi dan korban tragedi 26 September 2015 telah melakukan koordinasi dengan tim dari Kejaksaan. Untuk persidangan sesuai surat Mahkamah Agung (MA), maka akan ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita suah melakukan koordinasi awal dengan tim Kejaksaan Lumajang untuk proses penuntutan kasus Selok Awar-awar," ujar Gufron kepada lumajangsatu.com, Selasa (26/01/2016).

Tim Advokasi juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) terkait proses pengawalan persidangan. Tim Advokasi juga akan menggelar rilis di Surabaya untuk penagwalan proses persidnagan kasus Salim kancil.

"Kita akan terus melakukan koordinasi terkait dengan pengawalan persidangan kasus Salim Kancil di Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Nama : Naomi Nathanael

Mahasiswa Perlu Peka Menyikapi Kenaikan Harga Pokok Masyarakat

Surabaya - Kenaikan harga bahan pokok, termasuk bahan bakar minyak (BBM), merupakan isu yang kerap kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. BBM adalah komponen vital yang mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan, mulai dari transportasi hingga produksi barang dan jasa. Ketika harga BBM naik, efek domino yang dihasilkan bisa merambah ke berbagai sektor, mengakibatkan kenaikan biaya hidup secara keseluruhan. Dalam situasi seperti ini, peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial sangatlah krusial. Namun, tidak semua mahasiswa memiliki kepekaan atau pemahaman yang cukup dalam menyikapi fenomena ini.