Tim Advokasi Akan Kawal Persidangan Kasus Salim Kancil di PN Surabaya
Lumajang (lumajangsatu.com) - 15 berkas kasus Selok Awar-awar baik pembunuhan Salim Kancil, Penganiayaan Tosan dan illegal mining sudah lengkap alias P 21. Saat ini, seluruh berkas sudah diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Gufron, Tim Advokasi saksi dan korban tragedi 26 September 2015 telah melakukan koordinasi dengan tim dari Kejaksaan. Untuk persidangan sesuai surat Mahkamah Agung (MA), maka akan ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kita suah melakukan koordinasi awal dengan tim Kejaksaan Lumajang untuk proses penuntutan kasus Selok Awar-awar," ujar Gufron kepada lumajangsatu.com, Selasa (26/01/2016).
Tim Advokasi juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) terkait proses pengawalan persidangan. Tim Advokasi juga akan menggelar rilis di Surabaya untuk penagwalan proses persidnagan kasus Salim kancil.
"Kita akan terus melakukan koordinasi terkait dengan pengawalan persidangan kasus Salim Kancil di Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi