Sidang ke-4, Pengadilan Harus Miliki Perspektif Lingkungan Dalam Kasus Salim Kancil

Penulis : lumajangsatu.com -
Sidang ke-4, Pengadilan Harus Miliki Perspektif Lingkungan Dalam Kasus Salim Kancil

Surabaya (lumajangsatu.com) - Sidang pembunuhan aktivis anti tambang Salim Kancil dan penganiyaan Tosan kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (10/03/2016). Dalam sidang keempat itu masih tetap agenda mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto.

Sejumlah aktivis dan mahasiswa juga terus melakukan pengawalan dan menggelar aksi damai di depan PN Surbaya. Dalam sidang keempat itu, Rere Chistatnto dari tim advokasi dalam rilisnya masih merasa pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus tersebut.

Kasus penyerangan terhadap Salim Kancil dan Tosan adalah puncak gunung es dari pemburukkan krisis lingkungan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di kawasan pesisir selatan Lumajang.
Puluhan teroris yang menganiaya Tosan dan membunuh Salim Kancil tersebut tidak beroperasi sendiri untuk tujuan-tujuan sentimental yang bersifat pribadi.

Kedua korban dianiaya karena keduanya melakukan penentangan atau protes terbuka terhadap operasi penambangan di wilayah kehidupannya. Meskipun operasi penambangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar bersifat illegal, namun kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan masif, dan oleh karenanya pelaku penambangannya sangat boleh jadi berada dalam pelayanan perlindungan oleh aparatus kepolisian dan pemerintah setempat.

Sabuk daratan pesisir selatan Kabupaten Lumajang sendiri merupakan lahan produksi pangan vital, dengan kesuburan tinggi dari tanah volkanik di situ. Lebih dari 70 persen wilayah lereng tenggara Gunung Semeru dan dataran rendah di selatannya adalah sawah dan ladang, dengan dusun-dusun warga tersebar di seluruh wilayah tersebut.

Dalam jangka-waktu sepuluh tahun terakhir, sabuk pesisir tersebut telah menjadi medan operasi tambang pasir-besi besar-besaran. Perusahaan tambang skala besar yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk PT Indo Modern Mining Sejahtera, PT Aneka Tambang (Tbk.), PT Agtika Dwi Sejahtera dan PT New Jember Golden International.

Di samping itu juga beroperasi unit-unit usaha lebih kecil berjumlah puluhan. Rentang garis-pantai yang sepenuhnya dibuka untuk pertambangan mencapai ± 70 kilometer.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Jawa Timur telah menggarisbawahi kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana tsunami. Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana. Karenanya Pesisir selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul.

Pelepasan lahan-lahan pesisir menjadi wilayah usaha pertambangan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.

Disamping itu, kawasan pesisir selatan telah lama menjadi kawasan budidaya, baik pertanian pesisir maupun perikanan tangkap, sehingga aktivitas pertambangan yang eksploitatif, rakus lahan dan rakus air akan menimbulkan gesekan dengan kebutuhan warga akan keberlanjutan fungsi-fungsi alam sebagai syarat keberlangsungan ruang hidup mereka.

Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung telah dengan jelas menyatakan bahwa kawasan pesisir adalah kawasan lindung dan karenanya tidak diperbolehkan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Oleh sebab itu, pengeluaran ijin dan pembiaran usaha pertambangan di pesisir selatan Lumajang ini layak menjadi tanda tanya besar.

Menilik hal tersebut, adalah sebuah keharusan untuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memiliki perspektif lingkungan dalam menangani kasus Salim Kancil ini. Dan sebagaimana Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan, maka sudah seharusnya hakim yang menangani perkara ini adalah hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan.

Ketentuan tentang hakim bersertifikasi lingkungan ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup di pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang menghadapi kasus-kasus terkait lingkungan hidup.

Sehubungan dengan hal itu, maka kami Tim Advokasi Kasus Lumajang, yang terdiri dari WALHI Jawa Timur, LBH Surabaya, LBH Disabilitas, Pusham Surabaya, UKM Seni Sunan Ampel, JATAM, Yayasan Kasih Bangsa, Kontras Surabaya,  Masyarakat Pesisir Selatan Pantai Lumajang, dan Laskar Hijau, mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Pengadilan Negeri Surabaya untuk secepatnya menunjuk hakim yang telah bersertifikasi lingkungan untuk memimpin jalannya persidangan kasus ini.

2. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial, dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang.

3. Meminta kepada Penuntut Umum untuk mengajukan dakwaan dengan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan mafia tambang pasir dalam Kasus Lumajang.

4. Mendorong kepada Komnas HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini.(Rls/red)

Editor : Redaksi

Tag
Hindari Berita Hoax

Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Lumajang - Seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Terutama menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lumajang 2024, semakin banyak informasi yang tidak jelas sumbernya dan bisa disebut sebagai informasi hoax. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, berita Hoaks masih menjadi persoalan serius.

Lewat Kegiatan UKW

DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang memberikan dukungan penuh atas peningkatan kapasitas dan profesionalitas wartawan di Lumajang. Hal itu terlihat dari pemberian bantuan dana hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan UKW bekerjasama dengan Unitomo sebagai lembaga pengujinya.