Ijazah dan Pengalaman Kerja Tak Dapat Poin, Pilkades Kalidilem Digutat ke PTUN Surabaya

Penulis : lumajangsatu.com -
Ijazah dan Pengalaman Kerja Tak Dapat Poin, Pilkades Kalidilem Digutat ke PTUN Surabaya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang Gugatan hasil Pilkades Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung kembali di gelar di PTUN Surabaya. Dalam sidang hari Kamis (10/03/2016) agendanya mendegarkan jaawaban tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang.

"Tadi agendanya jawaban dari tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang yang juga turut tergugat," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com.

Taufiq menyatakan, panitia pilkades menyampaikan berkas-berkas tentang hasil selski tambahan calon kepala desa. Dimana, penggugat Wakil Mulodo Karyo Utomo tidak masuk dalam lima calon kades yang berhak dipilih.

"Tadi kita sampaikan kepada majlis hakim berkas-berkas tentang seleksi tambahan calon kepada desa dimana penggugat tidak lolos," paparnya.

Penggugat mempermasalhkan tentang pengalaman kerja dan juga ijazah S-1 yang tidak mendapatkan poin. Ijazah S-1 penggugat dianggap tidak berlaku karena tidak mendapatkan surat keabsahan dan instasni terkait.

"Sedangkan pengalaman pekerjaannya itu tidak masuk karena penggugat hanya pernah menjadi petugas sensus dinas pertanian dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).