Gaji Tak Sesuai UMK, Ratusan Buruh Pabrik Pengolahan Kayu Mogok Kerja

Penulis : lumajangsatu.com -
Gaji Tak Sesuai UMK, Ratusan Buruh Pabrik Pengolahan Kayu Mogok Kerja

Lumajang(lumajangsatu.com)- Gaji tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ratusan buruh pabrik kayu PT. Prima Sejahtera Internasional (PSI) Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir gelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Selasa (26/04/16).

para massa ini menuntut kenaikan upah sesuai dengan UMK Lumajang yakni sebesar Rp. 1.437.000,- dimana sebelumnya perusahaan memakai sistem borongan dalam mempekerjakan para buruh yang mayoritas wanita ini. 

Tidak hanya itu, para buruh juga menuntut pemberlakukan jam kerja dari 10 jam menjadi 7 jam kerja per hari, serta pihak perusahaan mendaftarkan para buruh dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan.

"Gaji kami harus sesuai UMK, dan kami juga didaftarkan dalam jaminan kesehatan bagi para tenaga kerja," ungkap Alfuna, salah satu karyawan saat ditanya sejumlah awak media.

Setelah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, akhirnya tuntutan para buruh ini pun dikabulkan. Pihak perusahaan berjanji akan mengabulkan dengan memberikan gaji sesuai dengan UMK.

"Kita sudah menyanggupi tuntutan karyawan, dengan memberlakukan UMK sebesar 1.437.000 kepada para buruh," ungkap Acang, Managemet Perusahaan PSI.

Akibat aksi mogok kerja para karyawan pabrik ini, aktifitas pengolahan kayu pun berhenti total karena seusai menggelar aksi para buruh langsung pulang. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).