Diduga Tak Diberi Duit, Kakek 73 Tahun Asal Jenggrong Bacok Keponakan

Penulis : lumajangsatu.com -
Diduga Tak Diberi Duit, Kakek 73 Tahun Asal Jenggrong Bacok Keponakan

Ranuyoso (lumajangsatu.com) - Gara-gara tak dikasih uang, seorang kakek di lumajang jawa timur nekat bacok keponakannya sendiri,senin petang (02/05/16).Beruntung korban berhasil melarikan diri dari amukan tersangka, hingga nyawa korban berhasil diselamatkan.

Ratusan warga desa jenggrong kecamatan ranuyoso lumajang langsung memadati puskesmas setempat, untuk melihat kondisi tiun 35 tahun, warga Dusun Lumpang Desa Jenggrong, yang baru saja dibacok kakeknya sendiri, Nariman alias Soadi 73 tahun, di halaman rumahnya.

 
Informasi yang dihimpun dari warga dan aparat kepolisian setempat, Kejadian itu bermula saat korban dengan tersangka berpapasan di jalan dekat rumah korban. Tidak diketahui penyebabnya, tiba-tiba keduanya cekcok mulut hingga akhirnya, pelaku membacok korban membabi buta.

 
"Beruntung, korban segera melarikan diri dari amukan tersangka. Korban hanya mengalami luka dibagian tangan dan punggungnya," ungkap salah satu warga.

Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan motif insiden ini. Namun diduga kuat, insiden ini dilatar belakangi oleh persoalan keluarga. " Menurut informasi tersangka ini sering memeras uang korban," ujar AKP Ahmad Sutiyo, Kapolsek Ranuyoso.

Tersangka yang sempat melarikan diri pun berhasil diamankan polisi, ditempat persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(mad/red)

Editor : Redaksi

Agar Berikan Kenyaman Bagi Pengunjung

Konflik Pengelolaan Wisata, Pemkab Lumajang Tutup Operasional Grojogan Sewu Pronojiwo Lumajang

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengumumkan penutupan sementara untuk destinasi wisata alam Grojogan Sewu. Sedangkan wisata Tumpak Sewu dalam pendampingan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang.