Terus Populerkan Salam Jari L, TA-AL Juga Kampanyekan Lumajang Bebas Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Terus Populerkan Salam Jari L, TA-AL Juga Kampanyekan Lumajang Bebas Narkoba

Lumajang (lumajangsatu.com) - Grup Facebook Tongkrongan Arek-arek Lumajang Jatim (TA-AL) konsisten promosikan salam jari 'L" I Like Lumajang. Grup TA-AL juga gencar mengkampanyekan gerakan melawan narkoba dan 2016 Lumajang bebas narkoba.

"I Like Lumajang, say no to drugs, ayo lawan dan perangi narkoba," ujar Taufiq Adelia Ciby, admin grup TA-AL, Jum'at (27/05/2016).

TA-AL dengan member 50 ribu lebih, berkomitmen untuk terus mengkampenyekan lawan narkoba. Tanggal 31 Mei 2016, TA-AL akan menggelar legitan besana Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang.

"Kita mengudang semua member TA-AL tanggal 31 Mei hadir ke Alun-alun untuk mengkampanyekan anti narkoba," jelasnya.

Taufiq juga menyebut selurh anggotanya juga diwanti-wanti tidak menggunakan narkoba dan juga miras. Sebab, dua barng itu akan merusak amsa depan dan mengantar kebalik jeruji besi.

"Anggota TA-AL harus bebas narkoba dan miras, jangan sekali-kali mencoba barang yang merusak masa depan itu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.