Istri Salim Kancil Kecewa Pembunuh Sadis Suaminya Divonis Ringan oleh Hakim

Penulis : lumajangsatu.com -
Istri Salim Kancil Kecewa Pembunuh Sadis Suaminya Divonis Ringan oleh Hakim

Surabaya (lumajangsatu.com) - Tijah, istri Salim Kancil, terlihat kecewa usai menghadiri sidang putusan Hariono dan Mat Dasir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tijah yang didampingi elemen masyarakat Lumajang merasa ada yang tidak beres dengan proses peradilan Hariono dan Mat Dasir.

Kata Tijah, hukuman yang diberikan kepada dua terdakwa terlalu ringan, hanya diganjar masing-masing 20 tahun penjara dari tuntutan seumur hidup. "Kecewa banget karena tidak sesuai perbuatannya. Enak saja, suami saya mati, kok, dia (terdakwa) tidak. Saya tidak rela kalau cuma dihukum segitu," kata Tijah di PN Surabaya, Kamis (23/6/2016) dilansir dari okezone.com.

Menurutnya, kedua terdakwa pantas dihukum mati. Karena itu sesuai dengan perbuatan sadisnya membantai Salim Kancil. "Suami saya itu dibunuh, diarak dari rumah saya ke balai desa, lalu dibuang di kuburan sama anak buah Hariyono. Sadis ini," sesal Tijah.

Ia berharap, jaksa mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia tetap bersikukuh Hariyono dan Mat Dasir dihukum mati karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Salim Kancil.

Sementara itu, Hariyono sendiri keberatan atas putusan hakim. Ia membantah terlibat pembunuhan Salim Kancil. "Saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dikatakan hakim," kata Hariono saat digelandang ke tahanan PN Surabaya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan kedua terdakwa ini disebut sebagai otak pembunuhan Salim Kancil dan Penganiayaan Tosan. Perkara ini bermula dari peristiwa pada 26 September 2015 di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Jombang. Salim Kancil dan Tosan dibantai oleh orang-orang Suruhan Hariono dengan sadis. Salim Kancil tewas ditempat sedangkan Tosan harus menderita luka berat dan dirawat di RS Saiful Anwar Malang. Tak lama berselang, Polisi berhasil menangkap 37 pelaku pembantaian Salim Kancil dan Tosan.(okezone/red)

Foto : merdeka.com

Editor : Redaksi