Bupati Asat Malik Sembelih Hewan Qurban di DPD PAN Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bupati Asat Malik Sembelih Hewan Qurban di DPD PAN Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - DPD PAN Lumajang menyembelih lima ekor hewan qurban. Yang menarik, As'at Malik M.Ag, Bupati Lumajang menyembelih sendiri hewan qurban yang diberikan kepada DPD PAN.

"Tadi kita dapat sumbangan dari Anang Hermasyah, H. Nagteman, DPD PAN, anggota DPRD dari PAn dan dari Bupati Lumajang," ujar H. Thoriq, ketua DPD PAN Lumajang, Rabu (14/09/2016).

Kegiatan penyemblihan hewan qurban rutin dilakukan setiap tahun oleh DPD PAN Lumajang. Namun, kali cukup istimewa karean banyak yang memberikan hewan qurban dan juga dihadiri oleh Bupati.

"Yang menarik kali ini kita pak bupati datang sendiri dan menyembelih hewan qurban di DPD PAN Lumajang," jelasnya.

Dalam sambutannya, bupati menyebut PAN memiliki historis yang penjang saat pemenangan Pilkada. Dua kali maju, pasangan SA'AT PAN Lumajang selalu memberikan dukungan. "Pak bupati tadi menyebut bahwa ada historis panjang dengan PAN," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.