Cinta Daerah, Mobil Pick Up Exsekutif Muda Dipasang Salam I Like Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Cinta Daerah, Mobil Pick Up Exsekutif Muda Dipasang Salam I Like Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pengusaha muda asal Kecamatan Klakah ini sangat cinta dan terus mengakampanyekan Lumajang. Ali, memasang tulisan I Like Lumajang di mobil pick up nopol N 8205 TH dibagian belakang yang biasa kelura kota seperi Banyuwangi, Pasuruan dan Sidoarjo.

"Ini bentuk kampanye saya mengenalkan Lumajang dengan salam I Like Lumajang," ujar Ali, Kamis (20/10/2016).

Ali menggunakan mobil pick up untuk mengangkut kelapa dari Lumajang ke beberpa daerah luar kota. Dengan memasang I Like Lumajang, maka dirinya merasa bagian dari kecintaanya kepada Lumajang.

"Ini adalah cara untuk mengenalkan salam I Like Lumajang, mobil saya kan setiap minggu pasti keluar kota," jelasnya.

Lumajang memiliki banyak potensi perkebunan seperti kelapa, baik kelapa tua atau muda. "Kalau lihat mobil saya, pasti sudah tahu bahwa itu adlaah kepala Lumajang, luar biasa," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.