Putusan MK Keluar, Anggota DPRD Loncat Partai Aman Dari PKPU 13

Penulis : lumajangsatu.com -
Putusan MK Keluar, Anggota DPRD Loncat Partai Aman Dari PKPU 13
Lumajang(lumajangsatu.com)- Syarat pengunduran diri bagi anggota DPRD yang loncat partai yang tertuang di PKPU Nomor 13 ternyata sudah diputus Mahkamah Konstitusi bernomor 39/PUU-XI/2013. Menurut Sugianto, Anggota Fraksi PKNU yang loncat partai menyatakan, dengan munculnya putusan MK anggota DPRD yang tidak menjadi peserta pemilu 2014 dikecualikan, sehingga tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua DPRD.

"Sudah ada putusan dari MK," Ujar Sugianto, Kamis (01/08/2013).
 
Pertimbangan dari putusan MK adalah jika aturan tersebut dilakukan maka melanggar hak konstitusi bagi setiap warga negara. Pertimbangan kedua kata Sugianto, akan terjadi kekosongan pemerintah di Legislatif, karena ada 9 ribu anggota DPRD yang akan terkena dampak dari PKPU Nomor 13.

"Pertimbangannya akan ada 9 ribu anggota DPRD kabupaten dan kota yang terkena dampak dari PKPU 13," Jelasnya.

Sementara itu, Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum menyatakan belum menerima petunjuk dari KPU RI terkait dengan putusan MK tersebut. Jika MK sudah memutuskan demikian, tentunya KPU harus patuh dan tunduk pada putusan tersebut.

"Kita belum terima petunjuk lebih lanjut dari KPU RI," Terangnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).