Menjamur 61 Indomaret dan Alfamart, Perijinan Toko Ritel di Moratorium

Penulis : lumajangsatu.com -
Menjamur 61 Indomaret dan Alfamart, Perijinan Toko Ritel di Moratorium

Lumajang (lumajangsatu.com) - Selama tahun 2016, sejak dibukanya ijin pendirian toko ritel sudah terbit 32 ijin. Yakni, 14 Indomaret dan 18 Alfamart yang tersebar di seluruh Kabupaten Lumajang.

"Untuk ritel yang sudah keluar ijin prisipnya Indomaret 14 dan Alfamart 18," ujar Dony Fembrianto, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang, Senin (19/12/2016).

Karena sudah memenuhi kuoto dari pagu yang telah ditetepkan Bappeda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka pendirian ritel kembali dimoratorium (ditutup). Sebelum dibuka moratorium, Alfamart hanya 3 dan Indomaret 26, sehingga total ada 61 Alfamart dan Indomaret se-Lumajang.

"Karena sudah memenuhi kuota dari pagu yang ditetepkan, maka pendirian ritel kembali dimoratorium," jelasnya.

Saat ini, ijin untuk toko modern sejenis Indomaret dan Alfamaret sudah tidak dibuka lagi. Sebab, kuota di Bappeda hanya maksimal 60 toko modern, namun saat ini sudah 61 toko modern sehingga perijinan toko modern kembali di moratorium. "Semuanya sudah ditutup, karena sudah over kuota," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).