Tanggul Sisi Barat Sungai Depan LSS Ambrol

Penulis : lumajangsatu.com -
Tanggul Sisi Barat Sungai Depan LSS Ambrol

Lumajang (lumajangsatu.com) - Lesehan Satdiaon Semeru Lumajang (LSS) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) sudah menjadi ikon cangkruk anak Lumajang. Namun, saat ini kondisinya mulai sedikit meprihatinkan karena sudah lama tidak dilakukan perbaikan.

"LSS ini sudah mulai jadi ikon cangkruk anak Lumajang mas, namun kalau dilihat kondisinya agak memprihatinkan," ujar Rudi, salah seorang pengunjung LSS, Selasa (31/01/2017).

Yang menghawatirkan, tanggul penahan dipinggir sungai sudah ambrol dan jebol. Jika hujan deras dan air sungai tinggi, bisa-bisa tebing di sebelah LSS jadi ambrol. "Tanggul penahannya sudah ambrol mas," jelasnya.

Dari pantauan lumajangsatu.com, tanggul dekat pintu selatan jebol sekitar 2 meter. Batu penahan juga sudah jatuh ke sungai dan kondisi tanah dekat tebing juga sudah bergeser dan miring. 

Jika dibiarkan tanpa penanganan, jembatan sebelah selatan juga bisa ambruk. Sebab, sisi sebelah barat tanggul penahannya juga sudah mulai terkikis air.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.