Sejak Diputihkan, 19 Ijin Prinsip Tower Bodong Tuntas
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) dan Paraturan Bupati (Perbup) yang mengatur menara telekomunikasi atau tower. Sejak dilakukan pemutihan, sudah banyak pengusaha tower yang illegal alis bodong mengajukan ijin prinsip.
"Sudah ada 19 tower yang sudah keluar ijin prinsipnya mas, sejak ada pemutihan perijinan tower," ujar Dony Fembrianto, Plt Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lumajang, Selasa (14/03/2017).
Dony optimis, hingga batas akhir pemutihan 29 Maret 2017, semua pengusaha tower akan mengajukan ijin. Sebab, saling membutuhkan, Pemerintah butuh sebagai upaya penertiban dan pengusaha butuh sebagai legalitas usaha.
"Saya optimis hingga batas akhir pemutihan ijin tower, semua pengusaha akan mengurus ijinnya," jelasnya.
Setelah ijin prinsip keluar, para pengusaha akan mengurus ijin operasional. Ijin operasional akan menunggu dari lembaga teknis yang akan menjadwal melakukan survey lokasi dan lainnya. "Ijin operasinal menunggu jadwal dari lembaga teknis," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi