Polres Lumajang Ringkus Pengedar Miras Jenis Arak Jawa
Ketika dilakukan pengeledahkan oleh petugas dirumahnya, didapati 6 botol arak ukuran 1,5 liter dan sebotol berukuran 1,5 liter berisi 1/4 miras. Miras disembunyikan di bagian dapur dengan diwadahi kerdus.
"Jadi kami langsung lakukan pengrebekan dengan nyamar jadi pembeli," kata Kasat Narkoba, AKP Amin Sujandono pada wartawan, Selasa(20/08/2013).
Terduga penjual miras kata Amin, langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keternagan. Setlah diintrogasi pelaku mengaku bahwa pasokan arak jowo dikirim melalui Bus dan Truk jurusan Lumajang-Solo. "Dia mengaku memesan dan kerap mendapat kiriman," Paparnya.
Penjual Miras Arak Jowo dikenai tindak pidana ringan dan wajib lapor sebelum sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi