Polres Lumajang Ringkus Pengedar Miras Jenis Arak Jawa

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Ringkus Pengedar Miras Jenis Arak Jawa
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Polres Lumajang terus melakukan perang dengan para penjual minuman keras. Hasilnya, Satreskoba Polres mengamankan penjual minuman keras (miras), Khairul Anam (30), warga Jl. Tambakboyo RT 26 RW 11 Desa/Kecamatan Klakah. Terduga penjual miras jenis arak jowo. Pelaku berhasil ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat.

Ketika dilakukan pengeledahkan oleh petugas dirumahnya, didapati 6 botol arak ukuran 1,5 liter dan sebotol berukuran 1,5 liter berisi 1/4 miras. Miras disembunyikan di bagian dapur dengan diwadahi kerdus.

"Jadi kami langsung lakukan pengrebekan dengan nyamar jadi pembeli," kata Kasat Narkoba, AKP Amin Sujandono pada wartawan, Selasa(20/08/2013).

Terduga penjual miras kata Amin, langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keternagan. Setlah diintrogasi pelaku mengaku bahwa pasokan arak jowo dikirim melalui Bus dan Truk jurusan Lumajang-Solo. "Dia mengaku memesan dan kerap mendapat kiriman," Paparnya.

Penjual Miras Arak Jowo dikenai tindak pidana ringan dan wajib lapor sebelum sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.