Akun Pecah Pendosa Anggota Grup Lumajangsatu Terciduk Jadi Kawanan Begal Sadis

Penulis : lumajangsatu.com -
Akun Pecah Pendosa Anggota  Grup Lumajangsatu Terciduk Jadi Kawanan Begal Sadis
Pemilik akun Pecah Pendosa memakai kaos bernomor 21

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polres Lumajang berhasil meringkus lima begal sadis yang meresahkan warga. Yang menarik, salah satu pelaku bernama Suyanto (21) warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir aktif berkomentar di media sosial tentang isu begal.

Menggunakan akun facebook Pecah Pendosa, Suyanto bergabung di grup facebook lumajangsatu. Biasanya, pelaku ikut memantau isu begal yang ramai dalam beberapa bulan terakhir karena maraknya pembegalan di Lumajang.

"Satu pelaku aktif memantau isu begal melalui media sosial facebook yang bergabung di grup lumajangsatu," ujar AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK, Kapolres Lumajang, Senin (08/01/2018).

Sementara itu, Suyanto mengaku sering berkomentar di grup facebook lumajangsatu. Sebelum menjadi begal, Suyanto bekerja di kebun semangka dan akhirnya terpengaruh sama temannya yang masih DPO untuk ikut menjadi begal.

"Saya hanya komentar di facebook pak, dulu saya jadi buruh di kebun semangka sebelum akhirnya terpengaruh oleh teman," akunya.

Saat ini, akun facebook Pecah Pendosa banjir hujatan oleh para netizen yang kesal dengan ulah para pelaku. "Foto saya menunjukkan uang itu bukan hasil membegal mas, dulu saya bekerja di kebun semangka," pungkasnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).