2018, Lumajang Targetkan Kunjungan Wisman Meningkat

Penulis : lumajangsatu.com -
2018, Lumajang Targetkan Kunjungan Wisman Meningkat
Sosialisasi Peraturan Bupati Lumajang No. 44 tahun 2016

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemkab Lumajang tahun 2018 menargetkan kunjungan wisatawan manca negara sebesar 6,7 juta. Sedangkan, kunjungan wisatawan nusantara sebesar 3 juta. Kebijakan baru tersebut, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Hal itu, disampaikan Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Slamet Supriyono, M.Si., saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Lumajang No. 44 tahun 2016 tentang Sistem Dalam Jaringan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Peraturan Bupati Lumajang No.64 tahun 2017 tentang Online Sistem Pelaporan Transaksi Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Jum'at Pagi (23/3/2018).

Menurut Slamet lebih jauh, dengan adanya target baru tersebut, diharapkan akan berdampak pada perolehan pajak hotel dan restauran, sehingga pariwisata akan menjadi salah satu prioritas unggulan di Kabupaten Lumajang, yang didalamnya tidak lepas dari infrastruktur yang mendukungnya.

Asisten menjelaskan bahwa tugas pemerintah harus membangun masyarakat yang mampu  meningkatkan perekonomian dengan banyaknya destinasi wisata yang ada di Kabupaten Lumajang. "Berbicara perekonomian di Lumajang sendiri sudah berada di atas rata - rata perekonomian regional Jawa Timur," jelasnya.

Diharapkan kepada segenap jajaran OPD di lingkup Pemerintah Daerah, harus dapat mengawal kebijakan yang sudah ada serta pajak dapat terserap dengan baik, sehingga pembangunan di Kabupaten Lumajang dapat berjalan dengan baik.

Semengtara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Rachmaniah, SH. MM., menjelaskan bahwa tujuan program online system pajak daerah Kabupaten Lumajang adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauhan atas kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang, terutama pajak hotel, restauran dan hiburan.

Selain itu, Kata Rohmaniah lebih lanjut, Sosialisasi itu, juga untuk dapat menerapkan sistem pelayanan perpajakan daerah, khususnya pelaporan dan pembayaran pajak yang transparan, akuntabel dan akurat dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan begitu akan terwujud Good Corporate Governance (Tata kelola pemerintahan yang baik).

Peserta sosialisasi kali ini, daru unsur penngusaha dan pelaku usaha Pariwisata. Turut hadir, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Susianto, SH., dan Kasat Pol PP, Drs. Basuni.(Red)

Editor : Redaksi