KPU Lumajang Tetapkan DPT Pilkada, Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Lumajang Tetapkan DPT Pilkada, Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Pleno penetapan DPT Pilbup dan Pilgub Jatim oleh KPU Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada dan Pilgub. Untuk DPT laki-laki 395.709 dan DPT perempuan 416.770, sehingga total DPT untuk Pilbup dan Pilgub 2018 sebanyak 812.479 pemilih.

"Alhamdulillah, tadi sudah kita tetapkan DPT untuk Pilbup dan Pilgub Jatim untuk Kabupaten Lumajang," ujar Siti Mudawiyah, SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang, Kamis (19/04/2018).

Sementara itu, Samsul Komisioner KPU bida data menyatakan ada 29 ribu pemilih yang belum memiliki e-KTP. Namun, sebagain sudah melakukan perekaman dan sebagain memiliki surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.

"Awalnya ada 29 ribu yang tidak memiliki e-KTP, namun setelah dilakukan konsultasi ke Dispenduk hanya tersisa 3 ribu saja data yang NIK-nya invalid atau bermasalah," terang Samsul.

Ahmad Mujaddid, Komisioner Paswalu Lumajang meminta kepada KPU agar melakukan koordinasi dengan Dispenduk. Panwaslu ingin memastikan semua warga Lumajang yang memiliki hak suara tanggal 27 Juni 2018 mendapatkan undangan untuk memilih calon Bupati dan calon Gubernur.

"Dengan penetapan DPT hari ini, maka pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) semakin banyak. Kita minta KPU melakukan koordinasi dengan Dispenduk agar segera menegelurkan surat keterangan atau melakukan perekaman kilat," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi