Undang 3 Paslon, KPU Tetapkan Surat Suara Pilkada Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Undang 3 Paslon, KPU Tetapkan Surat Suara Pilkada Lumajang
KPU Menetapkan surat suara Pilkada Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menetapkan surat suara untuk Pilkada Lumajang. Tiga pasangan calon, Thoriq-Indah, As'at-Thoriq dan Rofik-Nurul diundang untuk menandatangani surat suara yang akan digunakan pada pemilihan 27 Juni 2018.

Yusuf Adi Pamungkas, Komisioner KPU Lumajang menyatakan bahwa KPU mencetak 833.700 surat suara dan 2.000 surat suara pemilihan suara ulang. Surat suara setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan ditambah 2,5 persen, sehingga surat suara yang dicetak lebih dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU.

"Tiga paslon sudah kita undang, hanya H. Rofik yang tidak bisa hadir karena salah satu keluargnya ada yang meninggal," ujar Yusuf kepada lumajangsatu.com, Senin (30/04/2018).

Surat suara yang dicetak sesuai ketentun belatar belakang bendera merah putih yang berkibar. Tidak ada logo partai dalam surat suara dan nama yang dicantumkan sesuai dengan kartu identitas yang disetorkan, bukan nama panggilan.

"Semua tim kita sudah minta foto paslon dan nama sesuai dengan identitas bukan panggilan. Surat suara yang dicetak berlatar belakang bendera merah putih yang berkibar, itu sesuai dengan peraturan KPU," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi