Sortir dan Lipat, KPU Lumajang Temukan 200 Surat Suara Pilgub Rusak

Penulis : lumajangsatu.com -
Sortir dan Lipat, KPU Lumajang Temukan 200 Surat Suara Pilgub Rusak
Para petugas yang akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mulai melakukan sortit dan lipat surat suara. Jadwal sortir dan lipat surat suara mulai tanggal 27-30 Mei 2018 dengan melibatkan 350 masyarakat dalam penyortiran dan pelipatan.

Yusuf Adi Pamungkas, Komisioner KPU Lumajang menyatakan, penyortiran dan peliapatan dilakukan dua sesi, yakni pelipatan surat suara Pilgub dan pelipatan surat suara Pilbup Lumajang.

"Mulai kemarin hari Minggu (27/05) KPU sudah melakukan pelipatan surat suara dengan melibatkan 350 orang," ujar Yusuf, Senin (28/05/2018).

Pelipatan di lakukan di Gudang Amanda jalan Panjaitan Lumajang. Pelipatan dilakukan pengawasan ketat oleh internal KPU dan juga polisi. "Pengamanan dilakukan oleh internal KPU dan juga polisi mas," pungkasnya.

Setelah selesai melakaukan pelipatan, KPU memastikan semua suarat suara sudah sulesai dengan kebutuhan. Kertas suara yang rusak dan kelebihan surat suara akan dimusnahkan dengan menghadirkan berbagai pihak.

Total surat suara yang dicetak 834.000 atau ada 300 surat suara lebih. Pada hari pertama sortir dan lipta untuk Pilgub, sudah ditemukan 200 lembar surat suara yang rusak atau katagori tidak layak.

"Setelah dilipat, kita pastikan suara suara sudah sesuai kebutuhan dan sisa suarat suara baik yang rusak atau tidak, akan dimusnahkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.