Diejek, Warga Kaliwungu, Tempeh, Bacok Tetangga Desanya di LSS

Penulis : lumajangsatu.com -
Diejek, Warga Kaliwungu, Tempeh, Bacok Tetangga Desanya di LSS
YUNUS (20)
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di LSS Stadion Semeru Lumajang. Korban Penaganiyaan adalah Gufron (35), Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Minggu (08/09/2013).

Akibat penganiyaan yang terjadi sekitar jam 2 dini hari itu, korban harus dirawat di RS Dr Hariyoto Lumajang, karena menderita luka bacok. Kejadian berawal sewaktu tertsangka Yunus (20) Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh dan teman-temannya sedang nongkrong di LSS Stadion Semeru.

Kemudian datanglah korban dan mengejek pelaku serta menantang pelaku berkelahi dengan korban. Tak hanya itu, korban juga mengeluarkn senjata tajam dan akan membacok temen pelaku. Namun apes, sebelum sempat membacok,  pelaku mendahului membacok korban.

Akibat bacokan pelaku, korban menderita luka dibagian tangan. Usai membacok korban, pelakupun langsung melarikan diri.

Aparat kepolsian yang bergerak cepat segera mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis clurit yang sempat dibuang oleh korban ke sungai.

Sekitar jam 4 subuh, polisi berhasil menangkap pelaku dirumah teman pelaku di Desa Kaliwungu kecamatan Tempeh. Aparat langsung mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kita akan lekaukn peyidikan lebih lanjut pada kasus penganiayaan ini," Ujar AKBP Singgamata, Kapolres Lumajang, kepada lumajangsatu.com.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.