Polisi Minta Korban Melapor

Puluhan Talent Cantik Lumajang Jadi Korban Fotografer Cabul

Penulis : lumajangsatu.com -
Puluhan Talent Cantik Lumajang Jadi Korban Fotografer Cabul
Tiga fotografer cabul diamankan oleh Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil meringkus tiga oknum fotografer cabul. Kasus tersebut bermula dari media sosial yang ramai dengan aksi hunting foto bugil yang dilakukan oleh para fotografer dengan adegan memegangi alat vital talentnya.

AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bahwa korban dari aksi para fotografer cabul ini mencapai puluhan anak. Rata-rata, korban masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA.
fotografer cabulfotografer cabul
"Kalau pengakuan tersangka ada 40 anak yang pernah difoto vulgar hingga bugil. Namun, yang melapor kepada polisi masih empat korban saja," jelas Hasran, Senin (20/08/2018).

Baca juga : Inilah Modus Fotografer Cabul Hunting Foto Bugil

Hasran meminta kepada warga yang merasa menjadi korban dari aksi para fotografer cabul ini melapor kepada polisi. Para korban akan dilindungi dan data korban akan dirahasiakan oleh polisi karena bagian dari aib.

"Kita akan lindugi korban dan datanya akan kita rahasikan. Yang jelas pelaku dan korban adalah orang yang populer di media sosial," jelasnya.

Tiga pelaku adalah Masrur alis Mastenk, Ahmad R alias Ahmad Rustandi dan Ahmad Nuril Anwar. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis, UUITE, Pornografi dan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).