Polres Lumajang Ringkus 3 Maling

Spesialis Maling Pompa Diesel Petani Ditembak Kakinya

Penulis : lumajangsatu.com -
Spesialis Maling Pompa Diesel Petani Ditembak Kakinya
Para spesilalis maling pompa air milik petani saat diamankan di Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil meringkus 4 kawanan pelaku pencurian mesin pompa air diesel di sawah dan sepeda motor. Karena hendak melawan, dua dari empat pelaku dihadiahi timah panas di kakinya.

Sambil menahan sakit, keempat pelaku tersebut digeladangan ke Mapolres Lumajang. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, mesin diesel dan sepeda motor roda tiga.
maling dieselmaling diesel
"Kita amankan empat pelaku pencurian spesialis mesin pompa diesel milik petani yang ada di sawah," ujar AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (29/08/2018).

Baca juga : Lezatnya Karangan Sampir Khas Pantai Selatan Lumajang

Modus pelaku dengan menggunakan sepeda motor roda tiga untuk mengangkut mesin diesel milik petani. Tak hanya mesin diesel, kawanan pelaku tersebut juga menjadi pelaku pencurian sepeda motor didalam rumah dengan beberapa tempat.

Baca juga : Pengakuan Talent Cantik Pernah di Foto Mastenk Dkk

"Disamping spesialis mesin diesel di sawah, mereka ini juga maling sepeda motor di rumah. Bahkan pernah para pelaku ini mengambil 3 sepeda sekaligus dari satu rumah," jelasnya.

Para pelaku adalah Anang Suprayitno (38), Moch. Busariyanto (41) dan Ngateman (36) dimana ketiganya warga Sumbersari Kecamatan Rowokangkung. Sedangkan satu tersangka bernama Sugiyo Prayitno (47) warga Dusun Ponjek Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.