H. Nur Yasin: Tambang Lumajang-Jember Belum Sejahterakan Warga Lokal

Penulis : lumajangsatu.com -
H. Nur Yasin: Tambang Lumajang-Jember Belum Sejahterakan Warga Lokal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ir. H. Nur Yasin, MBA Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKB, menilai keberdaan tambang dipesisir Lumajang-Jember dan seluruh Indonesia, belum mensejahterakana warga sekitar tambang. Pernytaan tersebut disampaikan disela-sela kegiatan Seminar "Desiminasi Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi" yang dilakukan oleh Badan Informasi Geoparsial (BIG) di gedung Guru jalan Veteran Lumajang, Sabtu (28/09/2013).

Menurutnya, secara filosofis, tambang adalah anugerah dari yang maha kuasa. Oleh sebab itu, keberadaan tambang harus menjadi berkah bagi warga yang mendapatkan berkah, yakni warga sekitar tambang. "Jangan sampai orang pendatang yang kaya, sedangkan masyarakat yang mendapat anugerah tetap miskin," Terang Wakil rakyat dari Dapil Lumajang-jember itu.

Sejak otonomi daerah bergulir, kewenangan pertambangan berada dipemerintah daerah. Sehingga Pemda sangat berperan penting dalam hal tambang. Pemerintah Dareah harus merumuskan dengan benar persoalan tambang, jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton, sedangkan pedatang yang menikmati hasilnya. "Pemda memeiliki peran penting atas tambang pasca otonomi daerah," Ujarnya.

Lebih khusus Lumajang dan Jember, dari pengamatanya Tambang masih belum mensejahterakan masyarakat lokal. Ia melihat kebijakan lokal tidak dimanfaatkan oleh pemilik kebijakan untuk menjadikan tamabng sebagai sarana memakmurkan warga lokal. "Bukan Undang-undangnya yang salah ya, tapi lebih pada kebijakan lokalnya yang kurang maksimal untuk mensejahterakan warga lokal," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.