Narkoba Lumajang

Simpan Daun Rasta Pemuda Tambahrejo Diciduk Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Simpan Daun Rasta Pemuda Tambahrejo Diciduk Polisi
Polisi meringkus pemuda Tambahrejo karena memiliki ganja

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang menangkap pemilik daun ganja, Sabtu (26/01). Sholeh Hudien (38) warga Joglosari Desa Tambahrejo Kecamatan Candipuro diringkus karena kedapatan memiliki dauan rasta seberat 15.01 gram.

AKP Priyo Puwandiro SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan polisi mendapatkan informasi jika Sholeh menyimpan ganja. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 3 bungkus ganja dengan berat 15.01 gram.

"Kami mendapat informasi bahwa Sholeh menyimpan Ganja di rumahnya dan benar saja saat tim menggrebek didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka," ujar Priyo, Minggu (27/01/2019).

AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK Kapolres Lumajang menyatakan pihaknya saat ini terus perang dengan narkoba dan miras. Sebab, dari sejumlah kejadian kriminalitas rata-rata diawali dengan pesta miras dan juga mengkonsumsi barang terlarang.

"Ini adalah kinerja keras anggota yang maksimal dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah Lumajang," ujar Kapolres.

Sholeh langsung diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).