Agar Timbangan di Pasar Sesuai

Bunda Indah Resmikan Gedung Unit Metrologi Legal Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bunda Indah Resmikan Gedung Unit Metrologi Legal Lumajang
Bunda Indah melakukan mengetesan alat Meterologi untuk ngecek timbangan. ( foto humas for lumajangsatu.com).

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati,  berharap gedung Unit Metrologi legal dipergunakan secara maxsimal. Hal ini disampaikannya saat meresmikan gedung Unit Metrologi Legal, di Jln Kerinci, Desa Karangsari Kec. Sukodono Lumajang, Kamis (28/02/19). Peresmian itu diselingi dengan sinkronisasi Kemetrologian Dinas Perdagangan Kab. Lumajang.

Bunda Indah juga mengingatkan kepada jajaran Metrologi Legal, agar memampang SOP (Standart Operational Procedure) di depan gedung. SOP ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui apa yang harus dilengkapi dalam pelayanan. Wabup meminta untuk mencantumkan No HP Bupati maupun Wakil Bupati di dalam SOP, sehongga, warga tang kurang puas dalam pelayanan bisa mengadu.

" Di depan kantor harus ada SOP, agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya sesuai Perda. Tidak boleh ada gratifikasi. Dan jangan lupa, untuk mencantumkan No HP saya dan No HP Bupati" tandasnya

Di sisi lain, Bunda Indah mengatakan, bahwa target PAD (Pendapat Asli Daerah) yang ada di Kab. Luamjang sebesar 175 juta. Ia ingin agar tahun ini target PAD dan potensi di Kabupaten Lumajang dapat tercapai.

"Kepada kepala Pasar agar selalu memberitahukan mengenai pentingnya mengukur timbangan serta identifikasi berapa data potensi yang harus ditera," ungkapnya. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).