PC NU Lumajang

RMI Lumajang Bersama PT Halal Akan Dirikan Toko Modern di Ponpes dan Madin

Penulis : lumajangsatu.com -
RMI Lumajang Bersama PT Halal Akan Dirikan Toko Modern di Ponpes dan Madin
PT Halal Indonesia bersama pengurus PC RMI NU Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - PT Halal Indonesia menggandeng RMI NU Lumajang untuk mengembangkan toko-toko modern. Konsepnya adalah toko modern dikelola oleh Madrasah Diniyah (Madin) atau Pondok Pesantren (Ponpes).

"PT Halal Indonesia ingin bertemu dengan Madin dan Ponpes di Lumajang dan kita sudah fasilitasi," ujar Kun Muhandis, Sekretaris PC RMI NU Kabupaten Lumajang, Jum'at (15/03/2019).

Kerjasamanya ada dua konsep, yakni Madin dan Ponpes menyediakan modal dan tempat ritel modern. Kedua, Madin dan Ponpes hanya menyediakan tempat dan modalnya dari PT Halal Indonesia.

"Madin dan Ponpes menyedikan tempat dan modal, bisa juga hanya menyedikan tempat saja sedangkan modalnya dibantu oleh PT Halal," jelasnya.

Tak hanya itu saja, bagi Madin dan Ponpes yang memiliki prodak maka akan dibantu dalam pemasarannya hingga nasional. Saat ini, sudah ada 10 Madin dan Ponpes yang akan disurvey untuk melakukan kerjasama bersama PT Halal Ritel Indonesia.

"Semoag ini akan jadi awal dari kebangkitan ekonomi Madin dan juga Pensatren di Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.