Narkoba Lumajang

Polisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon
Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon ditangkap polisi karena jadi bandar pil koplo (foto polisi)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono. Chandra ditangkap di tempat kosnya di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo, (02/04).

Saat dilakuken penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil warna putih logo Y atau dikenal dengan pil koplo. Chandra mengaku menjadi pengedar pil koplo diwilyah Kabupaten Lumajang.

Polisi melakukan penggeledahan di kamar mandi, lemari dan sejumlah tempat penyimpanan pil haram tersebut. Setelah memastikan di lokasi kamar kos sudah kosong, polisi langsung membawa Chandra ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan bahwa peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Lumajang sudah menghawatirkan. Hal itu terbukti dengan sejumlah penangkapan bandar narkoba dan okerbaya yang terbilang besar sekelas Kabupaten Lumajang.

"Ini mengindikasikan bahwa Lumajang memang banyak pengguna dari barang haram tersebut, mengingat kami juga telah gencar menangkap para pengedar maupun pemakai diwilayah kami namun tetap saja ditemukan berulang kali kejadian yang sama. Secepatnya akan kami selidiki kasus ini, sehingga kami bisa memotong peredaran kartel narkoba ini," ungkap Arsal, Rabu (03/04/2019).

AKP Priyo Purwandito SH, Kasat Narkoba Polres Lumajang menyatakan bahwa pelaku sudah dalam target polisi. Petugas terus memantau gerak gerik pelaku selama beberpa hari dan dilakukan penangkapan saat yakin pelaku menyimpan barang haram tersebut.

"Dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya siang tadi kami langsung menggerebek kosan yang ia tempati. Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini,"tutupnya.

Pelaku sendiri diketahui telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.