Narkoba Lumajang

Polisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon
Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon ditangkap polisi karena jadi bandar pil koplo (foto polisi)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono. Chandra ditangkap di tempat kosnya di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo, (02/04).

Saat dilakuken penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil warna putih logo Y atau dikenal dengan pil koplo. Chandra mengaku menjadi pengedar pil koplo diwilyah Kabupaten Lumajang.

Polisi melakukan penggeledahan di kamar mandi, lemari dan sejumlah tempat penyimpanan pil haram tersebut. Setelah memastikan di lokasi kamar kos sudah kosong, polisi langsung membawa Chandra ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan bahwa peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Lumajang sudah menghawatirkan. Hal itu terbukti dengan sejumlah penangkapan bandar narkoba dan okerbaya yang terbilang besar sekelas Kabupaten Lumajang.

"Ini mengindikasikan bahwa Lumajang memang banyak pengguna dari barang haram tersebut, mengingat kami juga telah gencar menangkap para pengedar maupun pemakai diwilayah kami namun tetap saja ditemukan berulang kali kejadian yang sama. Secepatnya akan kami selidiki kasus ini, sehingga kami bisa memotong peredaran kartel narkoba ini," ungkap Arsal, Rabu (03/04/2019).

AKP Priyo Purwandito SH, Kasat Narkoba Polres Lumajang menyatakan bahwa pelaku sudah dalam target polisi. Petugas terus memantau gerak gerik pelaku selama beberpa hari dan dilakukan penangkapan saat yakin pelaku menyimpan barang haram tersebut.

"Dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya siang tadi kami langsung menggerebek kosan yang ia tempati. Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini,"tutupnya.

Pelaku sendiri diketahui telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.