Pemilu 2019 Parlemen lumajang

Pede Menang! PKB Lumajang : Kawal Suara, Tidak Boleh Ada yang Tercecer

Penulis : lumajangsatu.com -
Pede Menang! PKB Lumajang : Kawal Suara, Tidak Boleh Ada yang Tercecer
Ketua DPC PKB Lumajang, Anang Syaifuddin yang juga Caleg di Dapil IV.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Melihat hasil penghitungan suara internal, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) percaya diri bakal memenangi perebutan kursi DPRD Lumajang. Maka PKB akan fokus mengawal perolehan suara, agar tak ada satupun yang hilang.

"Tidak boleh ada suara yang tercecer hilang," kata Ketua DPC PKB Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin, Minggu (21/4/2019).

Pengawalan akan terus dilakukan di semua tahapan yang ada. Hingga nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Lumajang.

"Kita akan mengawal sampai tuntas di penghitungan KPU," ujarnya.

Hasil penghitungan internal sementara, PKB telah meraup 130 ribu lebih suara. Jumlah tersebut, kata Anang, setara dengan perolehan 10 kursi di DPRD Lumajang. Sekaligus mengklaim jadi perolehan terbanyak dari partai lainnya.

"Kita jadi partai pemenang di Lumajang," ungkap Anang yang juga sebagai caleg di daerah pilih IV.

Berdasarkan informasi yang masuk, setelah PKB, di urutan kedua ada PDIP yang meraih 9 kursi. Di urutan ketiga, Gerindra dengan raihan 7 kursi. Keempat, Demokrat yang berhasil mendapatkan 6 kursi

Lanjutnya, ada potensi bagi PKB untuk menambah kursi lagi. Minimal bisa mendapat tambahan 1 kursi. Karena data penghitungan yang masuk, belum semuanya. Masih sekitar 90 persen.

"Ada potensi kursi lagi, kita juga nunggu hasil resmi dari KPU," terangnya. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.