Dijual Pinggir Jalan

Bulan Ramadan, Kerupuk Jumbo Pasuruan Serbu Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bulan Ramadan, Kerupuk Jumbo Pasuruan Serbu Lumajang
Para penjual kerupuk saat bulan ramadan mangkal di jalan A. Yani Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tak hanya takjil dan lauk pauk, saat bulan ramadan banyak penjual kerupuk pinggir jalan. Yang menarik dan hanya ada saat bulan puasa, penjual kerupuk jumbo atau kerupuk dengan ukuran besar.

Tosen, wara Yosowilangun adalah salah satu penjual kerupuk yang mangkal di jalan A. Yani atau depan taman makam pahlawan (TMP). Kerupuk raksasa yang dijual berasal dari Pasuruan yang dikirim langsung dari Pasuruan ke Lumajang.

"Dari Pasuruan, setiap hari memang ada yang mengantar dari yang membuat di Pasuruan," ujat Tosen kepada Lumajangsatu.com, Rabu (08/05/2019).

Disamping menjual kerupuk Jumbo, Tosen juga menjual kerupuk dengan ukuran biasa. Namun, kerupuk yang dijual bukan dari Lumajang, namun membeli dari Malang.

"Di Lumajang ada mas, tapi kadang saat beli di Lumajang kita di tidak dikasih. Makanya kita ambil dari Malang," tuturnya.

Harga kerupuk jumbo satu bungkus 15 ribu dengan isi dua. Sedangkan kerupuk biasa satu bungkus 5 ribu. "Yang jumbo biasanya laku 20 bungkus setiap hari, kadang lebih kadang ya kurang mas," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.