Content: / /

Komisi B DPRD Lumajang Sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

Politik Dan Pemerintahan

07 Maret 2024
Komisi B DPRD Lumajang Sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

Talk Show Komisi B DPRD Lumajang bersama Dinas PUTR di Radio Gloria FM

Lumajang - Lewat program Dewan Mendengar, DPRD Kabupaten Lumajang menggelar talk show di Radio Gloria FM dengan melakukan pembahasan tentang Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang (05/03).  Mohammad Hasan ST,. MT dari Komisi B DPRD Lumajang didampingi dari Analis Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Iqbal Maulana Analis Tata Ruang DPUTR Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Perda nomor 4 tahun 2023 merupakan pengganti Perda lama tahun 2013 yang sudah berjalan selama 10 tahun. Perubahan Perda RTRW perlu dilakukan sebagai penyesuaian untuk melakukan arah pembangunan Kabupaten Lumajang menyesuaikan dengan dinamika pertumbuhan penduduk Lumajang.

“Jika tidak diatur dengan dinamika perkembangan infrastruktur dan manusia maka yang terjadi adalah degradasi lingkungan dan pembangunan yang tidak merata,” jelas Iqbal.

Muhammad Hasan anggota Komisi B DPRD Lumajang menyatakan Perda RTRW merupakan induk dari Perda-Perda yang lain. Politisi PKS itu mencontohkan, adanya pelebaran jalan nasional di wilayah Lumajang utara, sehingga Kabupaten Lumajang mulai mengalihkan area industri ke wilayah Lumajang utara seperti Kecamatan Klakah dan Ranuyoso dengan kemudahan akses yang mulai ada.

Dalam Perda RTRW yang baru, kawasan pertambangan juga mulai dimasukkan karena Lumajang selama 20 tahun terakhir aktivitas pertambangan dilakukan secara massif. Wilayah pertambangan dalam Perda baru, meliputi Kecamatan Candipuro dan Pasirian. “Tapi memang ada yang harus diatur lebih jelas dalam Peraturan Bupati soal kawasan pertambangan ini,” jelasnya.

Ada juga bermunculan kawasan perumahan yang dalam pembangunannya tidak melihat kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Sehingga banyak ditemukan para pengembang properti yang melakukan aktivitas secara ilegal. “Akhirnya banyak rumah-rumah kavling yang tidak ada izinnya karena dibangun di kawasan hijau,” pungkasnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi