Content: / /

Posisi Wabup Ditentukan 50 Anggota DPRD, Bupati Lumajang Tak Berwenang

Politik Dan Pemerintahan

27 Maret 2015
Posisi Wabup Ditentukan 50 Anggota DPRD, Bupati Lumajang Tak Berwenang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Siapa yang akan menduduki wakil bupati Lumajang (N 2) akan ditentukan oleh suara 50 anggota DPRD Lumajang. Pasalnya, sesuai aturan terbaru Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada jika ada kekosongan bupati atau wakil bupati akan dipilih oleh DPRD.

Mekanismenya, partai pengusung berhak untuk mengajukan nama untuk diajukan menjadi wakil Bupati. Setelah itu, maka DPRD akan memilih nama tersebut untuk menjadi wakil bupati Lumajang menggantikan As'at Malik.

"Wakil Bupati yang ditinggalkan pak As'at akan dipilih oleh DPRD," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (27/03/2015).

Pasangan SA'AT pada pemilu 2013 diusung oleh partai PAN, Golkar dan Demokrat. Nantinya, tiga partai tersebut akan mengusulan nama untuk dipilih menjadi wakil bupati oleh DPRD Lumajang.

"Yang mengusulkan nama adalah partai pengusung, sedangkan yang akan memilih adalah 50 anggota DPRD," papar politisi NasDem itu.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi