Telur dipasok dari Probolinggo

Rumah Produksi Kue Bidara dari Telur Busuk Desa Tukum di Police Line

Penulis : lumajangsatu.com -
Rumah Produksi Kue Bidara dari Telur Busuk Desa Tukum di Police Line
Kapolres Lumajang, Kabid Humas Polda Jatim dan KaDitreskrimum Polda Jatim saat melakukan pengecekan kue bidara berbahan telur busuk.

Lumajang-  Polisi beri police line di tempat usaha milik Imam Safii  yang memproduksi kue Bidara berbahan telur invertil (busuk) oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dan Polda Jatim. Kue bidaran merek Garuda beralamat di Dusun Munder RT. 041 / RW. 009 DesaTukum Kecamatan Tekung.

Pelaku dikenakan perkara UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA : Polda Jatim Olah TKP Industri Kue Kering Pakai Telur Busuk di Lumajang

Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr.Indra Yudi mengungkapkan untuk kandungan dalam kue tersebut akan kami tes secara keseluruhan baik pewarna maupun zat yang terkandung dalam kue tersebut.

"Sementara akan kami telusuri lebih lanjut" tandasnya.

Proses hukum akan diproses oleh Polres Lumajang karena TKP ada diwilayah hukum Polres Lumajang. Telur telur ini diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo yang dikirim setiap seminggu 2x dengan jumlah sekitar 3000 - 5000 butir sekali kirim.

"Telur gagal meneteas dari probolinggo" Kata Imam Syafi'i Pelaku.

Peredaran produk kue dipasarkan ke wilayah Lumajang, Probolinggo dan Jember dan makanan ini tidak terdaftar dalam BPPOM maupun di dinas terkait. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).