Dagangan Kok Malah Ganggu

Satpol PP Lumajang Obrak Abrik PKL Pakai Trotoar Jalan Untuk Jualan

Penulis : lumajangsatu.com -
Satpol PP Lumajang Obrak Abrik PKL Pakai Trotoar Jalan Untuk Jualan
Satpol PP Tertiban Pedagang dan PKL nakal pakai Trotoar sebagai lapak jualan.

Lumajang - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)  di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai Jalan PB. Sudirman Kabupaten Lumajang, Kamis pagi (13/2/2020). Pasalnya, Trotoar yang pada umumnya hanya dipergunakan untuk para pejalan kaki dipakai sebagai lapak untuk berjualan.

Kadis Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mengatakan,  operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan tersebut, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi trotoar, karena banyak ditemukan para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Pihkany sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar trotoar atau bahu jalan tidak difungsikan untuk berjualan,.

"Ternyata, masyarakat enggunakan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya yaitu buat pejalan kaki," ujarnya.

Penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat umum ketika penertiban itu dilakukan, karena disepanjang jalan terkesan bersih, rapi dan tertib. Banyak warga yang merasa dirugikan dan terganggu dengan tindakan PKL dan pedagang di Lumajang menggunakan trotoar untuk lapak.

Satpol PP menghimbau kepada para pedagang agar berjualan di tempat-tempat yang sudah diperbolehkan. Sehingga tidak mengganggu dan merugikan masyarakat lain atau pejalan kaki.

Operasi dadakan ini membuat para pedagang dan PKL kaget bukan kepalangan.  Petugas dengan tegas membawa barang dagangan untuk diamankan. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).