Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
Waspada..! Kasus Kekerasan Perempuan dan Seksual Tahun 2018 Meningkat
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tahun 2019, Komnas Perempuan meluncurkan CATAHU dengan judul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara” yang merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengada layanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, serta pengaduan yang langsung datang ke Komnas Perempuan.
BACA JUGA :
- Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding
- dr. Latief Tak Rela Pelaku Pencabulan Cucunya di Vonis Ringan
CATAHU Komnas Perempuan tahun 2019 juga menampilkan data tentang pengaduan kasus kekerasan perempuan pada tahun 2018 yang meningkat 14ri tahun sebelumnya. Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 naik dari tahun sebelumnya yang terdapat 348.466 kasus.
Selain itu, CATAHU Komnas Perempuan 2019 menginformasikan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai lembaga-lembaga layanan. Walaupun dibeberapa daerah khusunya Indonesia Bagian Timur, seperti: Maluku Utara, Papua, Papua Barat belum memiliki data tentang kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses secara nasional.
Dalam CATAHU ini juga memperlihatkan pola dan kecendrungan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia setiap tahunnya yang terdiri dari kekerasan di ranah privat, ranah publik dan ranah negara.
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menjadikan pengesahan RUU PKS menjadi penting. Hal ini adalah upaya mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. (res)
Sumber : https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2019
Ada 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998–2013) yaitu:
1.Perkosaan,
2.Intimidasi seksual termasuk ancaman/percobaan perkosaan,
3.Pelecehan seksual,
4.Eksploitasi seksual,
5.Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual,
6.Prostitusi paksa,
7.Perbudakan seksual
8.Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9.Pemaksaan kehamilan,
10.Pemaksaan aborsi
11.Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
12.Penyiksaan seksual
13.Penghukuman tidak manusia dan bernuansa seksual
14.Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual,termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
Editor : Redaksi