Waktunya Perempuan Melawan
Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasih ibu sepanjang masa, itulah yang dirasakan oleh Dora Nurfarina Iroe (34), warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang. Saat pelaku pencabulan anaknya diputus hakim hanya 2 tahun penjara di pengadilan Negeri Lumajang diberontak.
Pasalnya, putusan hakim dinilai belum berkeadilan bagi anaknya inisial AM (15) terhadap pelaku hanya divonis 2 tahun penjara. Karena sang buah hati masih mengalami trauma, beban psikis dan mental bergitu berat.
"Bagi saya putusan hakim terhadap anak saya yang dicabuli oleh pelaku terlalu ringan," ungkap Dora, pada wartawan dirumahnya, Minggu(12/5/2019).
Masih kata dia, dirinya dari awal sudah percaya terhadap proses hukum yang berjalan. Karena, pelaku bisa dijerat minimal 5 tahun dengan undang-udang perlindungan anak.
"Ini kok malah lebih rendah, padahal dampak dari perlakukan dan tindakan pelaku bisa berbahaya terhadap masa depan anakku," terangnya.
Dora bersama keluarga akan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang untuk meminta salinan putusan dan mengajukan banding ke Majelis Hakim. Sehingga, nantinya pelaku bisa dijerat hukuman yang setimpal, karena anaknya sangat depresi.
"Sampai saat ini, anakku sangat sulit untuk bisa hidup normal seperti anak remaja pada umumnya," pungkasnya. (ls/red)
Editor : Redaksi