Stop Kekerasan Seksual Perempuan
dr. Latief Tak Rela Pelaku Pencabulan Cucunya di Vonis Ringan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kakeh dari korban pencabulan, dr. Latief mengaku kaget dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Pria yang merupakan spesialis dokter anak yang terkenal di Lumajang ini, tak bisa menutupi rasa kecewa dengan ringanya putusan vonis terhadap pelaku pencabulan terhadap cucunya.
"Lha iya, katanya minimal 5 tahun, kok sekarang hanya 2 tahun," jelasnya Latief yang mendampingi, Dora ibu dari cucunya.
BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding
Menurut dia, dirinya dari awal sudah sangat percaya terhadap proses hukum dilakukan oleh aparat. Apalagi bukti visum dan hasil tes psikis terhadap cucunya sangat menguatkan.
"Saya ini tak ngerti hukum, tetapi kalau hanya divonis 2 tahun, tidak adil," paparnya saat berbincang dengan wartawan.
BACA JUGA : Waspada..! Kasus Kekerasan Perempuan dan Seksual Tahun 2018 Meningkat
Dokter Latief juga tak menyangka didalam keluarganya harus terjadi peristiwa pencabulan dari salah satu anggota keluaranya. Apalagi dilakukan oleh menantu terhadap keponakanya yang sudah dianggapa nak sendiri.
"Kalau melihat cucu, saya sedih," terangnya. (ls/red)
Editor : Redaksi