Limajang - Terkait dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang Mas Kirana 2020 bersumber dana dari APBN senilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang segera akan tetapkan tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik DWY Prasetio SH MH bahwa kasus ini akan segera terungkap pelakunya tunggu dua minggu lagi.