Lumajang – Aksi nekat Reno Hermansyah, warga Desa Sumbersuko, berujung ke meja hijau. Ia didakwa menggelapkan lima unit sepeda motor yang masih dalam masa kredit, dan kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta.