Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menetapkan JM (35), guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN 01 Kaliuling, Kecamatan Tempursari, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.