Tidak Bermoral
Oknum Guru Honorer di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menetapkan JM (35), guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN 01 Kaliuling, Kecamatan Tempursari, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban serta mengantongi bukti hasil penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., memaparkan kronologi kasus yang bermula pada Sabtu (12/4/2025) malam. Saat itu, Abdul Rohim, ayah korban berinisial N (13), memperoleh cuplikan video dari seorang saksi yang memperlihatkan tindakan asusila JM.
“Dalam video tersebut, tersangka melakukan panggilan video dengan korban dan dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya,” ujar AKP Pras dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).
Korban membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025), saat ia menghubungi JM untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp mata pelajaran PJOK. Saat video call berlangsung, JM diduga melakukan aksi tidak senonoh.
Ironisnya, korban mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Tersangka mengintimidasi korban dengan mengatakan tidak akan memberikan nilai mata pelajaran jika insiden tersebut dibocorkan.
Kasus ini akhirnya terungkap pada Senin (14/4/2025) setelah orang tua korban melapor ke pihak sekolah. Saat dikonfirmasi, JM mengakui perbuatannya.
Polsek Tempursari segera mengamankan tersangka di sekolah, menyusul informasi bahwa sejumlah warga mendatangi sekolah untuk mencari JM. Guna mencegah aksi massa, JM langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta,” tegas AKP Pras (Ind/red).
Editor : Redaksi