Karaoke Lumajang

Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Enggan Tanggapi Keberatan Asosiasi Karaoke Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberatan yang disampikan aosiasi karaoke di Lumajang langsung direspon Bupati Lumajang. Thoriqul Haq, menyatakan bahwa 11 poin dalam Perbup nomor 14 tahun 2019 tetap harus dilaksanakan dan dilakukan oleh para pemilik karaoke."Saya tetap jalan soal Perbup itu, soal keberatan ya wajarlah soal keberatan," terang Cak Thoriq kepada lumajangsatu.com, Senin (25/02/2019).Jika pengusaha karaoke masih ingin menggunakan jasa pemandu lagu (purel) akan berhadapan dengan dirinya. Larangan toilet didalam, jam operasional, surat pernyataan keluarga dan pintu full kaca harus terus dipenuhi.Cak Thoriq menyebutkan dirinya diberi kewenangan untuk mengatur daerah menggunakan Perbup. Munculnya Perbup 14 tahun 2019 bukan untuk mengatur satu tempat karaoke saja, namun mengatur semua usaha karaoke di Lumajang.

Karaoke Lumajang

Terbit Perbup 14 2019, Usaha Karaoke di Lumajang Merugi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2019 langsung berdampak pada usaha karaoke di Lumajang. Pendapatan usaha karaoke turun drastis hingga 70 persen.Husain, pemilik karaoke Maharaja menyatakan setiap malam minimal pendapatan karaokenya sekitar 1,5 juta. Setelah terbitnya Perbup itu, pendapatan usaha karaoke Maharaja sangat sulit untuk mencapai 500 ribu."Bahkan tadi malam, sama sekali tidak yang karaoke di Maharaja. Perbup ini membuat usaha kami kesulitan," jelas Husain yang mewakili dari para pengusaha karaoke di Lumajang, Senin (25/02/2019).

Dilarangnya Pemandu Lagu

Asosiasi Karaoke Lumajang Keberatan 5 Poin Perbup 14 Tahun 2019

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejumlah pengusaha hiburan karaoke keberatan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2019. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dianggap memberatkan pengusaha karoke di Lumajang.Husain, pemilih karaoke Maharaja menyatakan para pemilik karaoke di Lumajang merasa keberatan. Ada lima poin yang sangat memberatkan, seperti karaoke dilarang menggunakan jasa pemandu lagu (purel)."Yang pertama kita keberatan tentang larangan penggunaan purel. Sebab, larangan itu bertentangan dengan peraturan menteri pariwsata nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke, dan Keptusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013," jelas Husain, Senin di resto Vision Vista Lumajang, Senin (25/02/2019).

Pemkab Lumajang

11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, benar-benar ingin menciptakan Lumajang yang agamis. Keberadaan usaha karaoke yang dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat langsung diatur ketat melalui Perbup nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Perbup ini untuk mengatur usaha karaoke yang ada di Lumajang. Kita ingin Lumajang jadi kota agamis," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Pasal empat meyebutkan penyelenggaraan karaoke dalam peraturan ini yaitu berupa bilik atau kamar yang bukan merupakan fasilitas dari usaha restoran atau hotel dengan dipungut bayaran.Pasal lima sebagaimana dimaksud pasal empat mengetur usaha tempat hiburan karaoke memiliki 11 poin, yaitu :1. Tidak unutuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.2. Tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.3. Tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.4. Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke.5. Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.6. Menggunakan lampu yang terang dan permanen.7. Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.8. Menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar.9. Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum'at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib.10. Tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.11. Dalam hal konsumen menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga."Malam ini Perbup ini akan langsung dikirim kepada pemilik usaha karaoke oleh Satpol PP," pungkasnya.(Yd/red)