Tekung - M. Yunus Kepala Desa Tukum Kecamatan Tekung kaget produksi kue Bidaran merek Garuda ternyata ilegal dan menggunakan bahan tak layak konsumsi. Kasus itu terungkap setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap di gudang produksi Dusun Munder Desa Tukum.
Kue Bidaran Lumajang
Dinkes Lumajang Sebut Kue Merek Garuda Berbahaya dan Ilegal
Tekung - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap produksi makanan dengan menggunakan bahan tidak layak konsumsi telur busuk. Kue Bidaran merek Garuda milik Imam Syafi'i (43) beralamat di Dusun Munder RT. 041 / RW. 009 Desa Tukum Kecamatan Tekung.