Gunakan Telur Busuk

Dinkes Lumajang Sebut Kue Merek Garuda Berbahaya dan Ilegal

Penulis : lumajangsatu.com -
Dinkes Lumajang Sebut Kue Merek Garuda Berbahaya dan Ilegal
dr. Bayu Wibowo Ignasius, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang digudang pembunatan kue merek Garuda

Tekung - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap produksi makanan dengan menggunakan bahan tidak layak konsumsi telur busuk. Kue Bidaran merek Garuda milik Imam Syafi'i (43) beralamat di Dusun Munder RT. 041 / RW. 009 Desa Tukum Kecamatan Tekung.

dr. Bayu Wibowo Ignasius, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menyatakan baru mengetahui aktifitas ilegal tersebut. Sebab, Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Terlebih lagi, produk makanan menggunakan bahan tidak layak konsumsi telur gagal menetas.

"Kita tidak pernah keluarkan ijin PIRT untuk makanan ini. Jelas ini ilegal," ujar Bayu, Rabu (08/01/2020).

Jika dilihat dari produksinya, kue yang dihasilkan sudah tidak higienis. Para pekerja tidak menggunakan pakaian khusus dan minyak yang digunakan untuk menggoreng kue digunkan berkali-kali hingga berwarna hitam. "Tempat produskinya juga tidak higienis. Minyaknya digunakan berkali-kali," paparnya.

Yang jelas, kue yang diproduksi berbahaya bagi kesehatan baik jangka pendek atau jangka panjang. Penyakit jangka pendek yang bisa timbul diare dan bisa menyebabkan kangker untuk konsumsi jangka panjang. "Berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).