Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang tak mau lagi bermain aman soal pengelolaan pendapatan dari sektor pasir. Target pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) 2025 dipatok Rp24 miliar, dan pertengahan Juli ini masih dalam tahap penyesuaian. Namun, pemerintah memastikan tak ada lagi toleransi terhadap praktik lama yang lamban dan rawan bocor.