Lumajang(lumajangsatu.com)- Iming-iming menjadi PNS atau dibantu menjadi PNS nampaknya masih banyak diminati oleh sejumlah orang. Tak sedikit orang yang kadang harus tertipu oleh sejumlah orang yang mengaku bisa membantu menjadikan sebagai PNS. Hal itu yang menimpa Wiwik Indriyani (49) Warga Desa Mojosari, Kecmtan Sumbesuko Kabupaten Lumajang, yang harus tertipu dengan ulah oknum PNS Pengadilan. Kronologisnya berawal pada hari Jum'at 4 Juni 2012, Pelaku Jupriyanto (44) Oknum PNS Pengadilan yang beralamat Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, menjanjikan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban menjadi PNS. Korban pun diminta membayarkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, hingga kini apa yang dijajikan oleh palaku bisa membantu anak korban menjadi PNS tidak terbukti. Karena merasa tertipu oleh oknum PNS tersebut, korban akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Sumbersuko. Polisi langsung menangkap pelaku pada hari Selasa (08/10). sekitar jam 19.00 wib. Kasus penipuan dengan modus menjajikan korban bisa membatu untuk menjadikan PNS, saat ini langsung ditangani jajaran Polres Lumajang. Guna kepentingan pemeriksaan, pelaku langsung diamankan oleh Polisi. "Saat ini sudah dalam penanganan Polres Lumajang," Ujar AKP Sugianto, Humas Polres Lumajang, Kamis (10/10/2013).(Yd/red)
Lumajang
Tunggu Jadwal Dari Pemkab Lumajang, Desa se-Yosowilangun Siap Gelar Pilkades
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pasca pernyataan Bupati Lumajang yang mempersilahkan desa-desa yang siap untuk menggelar Pilkades, nampkanya langsung ditidaklanjuti dengan pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD. Hal itu yang nampak terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Yosowilangun. "Tanggal 4 Oktober kemaren kita telah membentuk panitia Pilkades dan langsung diserahkan kepada Camat Yosowilangun, Ujar Achmad Fadil, Sekretaris BPD Desa karang Anyar, Kecamatan Yosowilangun disela-sela Bimtek BPD di Pemkab Lumajang, Kamis (10/10/2013). Menurutnya, setelah dibentuk tanggal 4, keesokan harinya BPD langsung menyetorkan kepada Camat kemudian diteruskan kepada Bupati Lumajang. Setelah bertemu dengan Camat, tindak lanjutnya dengan pembentukan. Sedangkan untuk tahapan yang lainya, seperti penentuan jadwal pemilihan belum bisa dilakukan dan menunggu informasi lebih lanjut dari bagian Pemerintah Desa Pemkab. "Yang selesai dilakukan adalah Pantarlih untuk yang lainnya menunggu pertemuan lebih lanjut," Jelasnya. Ia menambahkan, jadwal akan diatur oleh Pemdes, karena banyak terjadi perubahan dari yang awal hanya dua desa, saat ini seluruh Desa di Yosowilangun juga telah siap untuk menggelar Pilkades serta seluruh Panitia sudah terbentuk. Sebelumnya, tanggal 2 Oktober seluruh BPD melakukan rapat dengan camat dan menyatakan siap untuk menggelar Pilkades. "Seluruhnya siap, ada satu BPD yang menyatakan tidak siap, namun setelah didesak oleh warga dengan menduduki rumah ketua BPD akhinrya bisa terbentuk penitia Pilkades," Terangnya.(Yd/red)
Polisi Temukan Titik Terang Identitas Tengkorak di Desa Denok, Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Kepolisian Polres Lumajang bergerak cepat guna mengungkap identitas tengkorak yang ditemukan dianak Sungai Bondoyudo, Desa Denok, Kecamatan Kota Lumajang. Kapolers Lumajang AKBP Singgamata SIK menyatakan, langkah pertama yang dilakukan oleh Polisi dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah oleh TKP dilakukan, bersama Dokter Forensik Polda Jatim, langsung melakukan Outopsi pada kerangka mayat. Kesimpulan awal dari Outopsi yang dilakukan, kerangka mayat berjenis kelamin Perempuan, umur sekitar 60 Tahun lebih dengan rambut berwarna putih. "Jenis kelamin perempuan umur diatas 60 tahun dengan warna rambut yang sudah memutih," Terang Kapolres saat dihubungi lumajangsatu,com melalui ponselnya, Kamis (10/10/2013). Dari pemeriksaan yang dilakukan Dokter Forensik, korban diperkirakan berjalan bungkuk karena ditemukan tulang belakang sudah mengalami pengeroposan. Sedangkan penyebab kematian korban masih belum diketahui karena masih harus dilakukan penelitian di Laboratorium. "Korban adalah perempuan yang sudah bungkuk," Jelasnya. Dari penyelidikan awal pada tengkorak, tidak ditemukan bekas-bekas kekerasan pada tulang tengkorak maupun tulang-tulang diseluruh badan korban. Polisi terus melakukan pendataan disekitar lokasi ditemukan tengkorak, apakah ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya. "Kita sedang melakukan pendataan disekitar lokasi," Tambah Kapolres. Melalui sejumlah Kasun, polisi menyebarkan informasi penemuan tengkorak. Ada beberapa warga yang datang ke RSUD Hariyoto Lumajang dan langsung diambil sampel darah untuk dicocokkan dengan korban. "Ada beberapa warga yang sudah datang ke RSU Hariyoto," Pungkasnya.(Yd/red)
Penemuan Tegkorak Manusia Gemparkan Warga Denok, Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Rabu (09/10/2013) digemparkan penemuan tengkorak manusia tanpa identitas dianak sungai Bondoyudo. Polisi yang mendapatkan informasi langsung meluncur dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan peyelidikan. Saat ditemukan oleh warga yag mencari kayu bakar, kondisi mayat dalam keadaan terlentang tanpa sehelai pakaian yang melekat ditubuhnya. Meski sudah berbentuk tengkorak, namun masih tersisa daging dibagian paha mayat. "Saat saya lihat kok tengkorak manusia," Ujar Ahmad saksi mata yang menemukan pertama kali. Sementara itu, AKBP Singgamata SIK, Kapolres Lumajang belum bisa memastikan tengkorak tersebut korban pembunuhan atau bukan. Jenis kelamin korban dan waktu kematiannya juga belum bisa diketahui. "Kita belum bisa pastikan jenis kelamin dan waktu meninggalnya korban," Ujar Kapolres Guna kepentingan penyelidikan, tengkorak manusia tersebut dibawa ke RSUD Dr Hariyoto Lumajang untuk dilakukan Outopsi. Kasus penemuan tengkorak tanpa identitas langsung ditangani jajaran Reskrim Polres Lumajang.(Yd/red)
Duh..!! Dermaga Pengangkut Pasir Besi Tak Masuk Perda RTRW Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabupaten Lumajang ternyata telah memiliki Dermaga di pesir pantai selatan. Namun, Pembangunan Dermaga untuk mengangkut pasir Besi di Dusun Dampar Desa Bades Kecamatan Pasirian dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang 2012-2032.Dimana, dalam RTRW di wilayah pesisir selatan masuk kawasan pertambangan dan pariwisata, tidak ada pembangunan Dermaga. "Itu sudah melanggar RTRW kita," Ujar Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono S.Sos pada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu(09/10/2013). Dirinya baru tahu adanya pembangunan Deramga di Amdal pertambangan milik PT. IMMS yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab. Padahal, dalam RTRW tidak pernah akan ada rencana di 25 tahun kedepan ada sebuah pelabuhan atau dermaga untuk mengangkut hasil tambang dan bumi Lumajang. "Ini sudah tidak cocok denga Perda, bisa-bisa dari Dermaga Illegal atau tempat transaksi penyeludupan barang illegal dan Imigrasi illegal," ujar politisi PDIP Lumajang. Selain menyayangkan banyak kerusakan lingkungan di pesisir pantai selatan, ijin para perusahaan pegolahan tambang melakukan Joint Opertion (JO) dengan PT.IMMS tidak diketahui dewan dan CSR yang belum dirasakan manfaatnya bagi masyarakt. "Kita tidak pernah diberitahu soal ijin JO dengan PT.IMMS, padahal kerusakan lingkungan sangat parah," ungkapnya. DPRD melalui komisi-komisi akan melakukan rapat untuk menangani kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dan ijin perusahaab JO dengan PT.IMMS. "Kita rapatkan di Badan Musyawarah dewan, untuk soal pasir besi," pungkasnya.(Yd/red)
Tak ingin Dianggap Berdosa Atas Kerusakan Lingkungan, Pemkab Janji Tegur PT. IMMS
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab Lumajang menyayangkan Kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan pasir besi di pesisir pantai selatan. Dilokasi pertambangan banyak sekali lubang menganga memebntuk danau-danau kecil dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya reklamasi yang dilakukan oleh joint operation (JO) PT.IMMS. Nurul Huda, Kabag Ekonomi Setda Lumajang, menyatakan akan memberikan teguran keras pada PT.IMMS dengan temuan saat sidak bersama DPRD. PT.IMMS seharusnya melakukan reklamasi dan tidak menunggu semua lahan selesai ditambang. "Usai ditambang, seharusnya langsung direklamasi jangan sampai dibiarkan begitu saja," ungkapnya, Rabu (09/10/2013). Ia menambhakan, dalam melakukan reklamasi PT.IMMS seharusnya tidak menunggu pertambangan selsai dan menggunakan jaminan yang dititipkan di Bank Jatim senilai Rp. 800 juta. Seharusnya, PT.IMMS saat mengambil mineral dan diolah dilimbanya dikembalikan ke lubang penambangan."Kita sayangkan, kalau melihat lubang penambangan dibiarkan mengangga," Terangnya. Untuk menegur PT.IMMS yang tidak melakukan reklamasi pada lubang penambangan akan dikoordiasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini, telah melanggar kesepakatan dengan Pemkab Lumajang. Dihubungi terpisah, Agus Amir selaku Humas PT.IMMS saat dihubungi mengenai kawasan pertambangan disoal oleh DPRD dan Pemkab Lumajang , ponselnya tidak diangkat.(Yd/red)
Kinerja Kurang Greget, Kepala BNNK Lumajang Dipindah ke Polda Jatim
Lumajang(beritajatim.com)- Nahkoda Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang, berganti menjadi AKBP Wuwuh Priwibowo mantan Kepala BNNK Surabaya. Sedangkan AKBP Mokhammad Hufron di mutasi ke POlda Jatim. Kabar yang beredar di lokasi sertijab di Warung Apung Pondo Asri, Rabu(09/10/2013) siang, mutasi dilakukan karena terungkapnya bandar sabu di Kecamatan Klakah dengan kerugian sekitar 6 Milyar. Kepala BNN Propinsi Jatim, Bridjendpol Iwan Ibrahim, mengatakan, dengan sertijab nahkoda BNNK di Lumajang diharapkan kenerja dalam meberantas peredaran narkotika akan jauh lebih greget. Sehingga, masyarakat sadar akan bahaya penyalah gunaan Narkoba serta pembentukan kader anti narkoba. "Kami berharap Kerja BNNK Lumajang jauh lebih baik dari sebelumnya dan program yang sudah baik dilanjutkan," ungkapnya kepada wartawan. Lumajang kata Iwan, memang kota yang tenang dan kecil, tetapi sangat aman bagi para bandar dan pelaku Narkoba bersembunyi. Apalagi 6 pengedar narkoba yang tertangkap ada di Lumajang. "Kemarin itu, bandar yang tertungkap sembunyi disini," ungkapnya. Sementara, kepala BNNK Lumajang, AKBP Wuwuh Priwibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan program kerja pejabat sebelumnya dan bersama-sama instansi terkait perang melawan narkoba. Sehingga, semua elemen masyarakat memahami akan bahaya narkoba. "Tanpa dukungan masyarakat BNNK bukan apa-apa, sehingga kerjasama sangat dibutuhakan untuk memberantsa Narkotika" jelasnya.(Yd/red)
Hasil Tambang Pasir Besi Lumajang, Tak Sebanding Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dari hasil sidak yang dilakukan lintas Komisi DPRD Lumajang beberapa waktu lalu, Komisi B DPRD Lumajang menilai tambang pasir besi di pesisir pantai selatan yang dilakuakan PT. IMMS bersama belasan perusahaan pengelolahan pasir tidak banyak manfaat bagi Daerah. Yang tersisa pasca tambang hanyalah kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, pengairan di Lumajang. Bukannnya memebrikan manfaat, tambang pasir besi di Lumajang hanya menimbulkan malapetaka, ujar Ketua Komisi B, Guruh Ismariyanto pada wartawan, Rabu (09/10/2013). Pihaknya Bersama anggota komisi C terenyuh melihat kerusakan lingkunga, jalan dan jembatan. Sedangkan hasil yang diperoleh dari Tambang tak sebanding dengan biaya perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya. Bisa dibaynagakn, kerusakan infrastruktur mencapai ratusan milyar, pendapatan hasil beberapa milyar, tapi gak ada wujudnya, jelasnya. Informasi yang diterima DPRD Lumajang, biaya pertanggungan reklamasi PT.IMMS yang dititipkan ke pemerintah untuk reklamasi di Bank Jatim hanya 800 juta. Padahal, untuk memperbaiki lingkungan dan infrastruktur jauh lebih besar. Untuk reklamasi dengan kerusakan lingkungan di lokasi pertambangan bisa mencapai ratusan milyar, terangnya.
Kalah di PT TUN Atas Sengketa Caleg PKB, Syukrilah Cs Siap Kasasi ke MA
Lumajang(lumajangsatu.com)- Putusan PT TUN Surabaya yang menolak gugatan sengketa PKB Lumajang versi Sukrilah Cs, nampaknya tidak berhenti begitu saja. Pasalnya, Sukrilah SH salah satu pihak penggugat mengaku siap untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Apapun hasilnya, pasti akan ada upaya hukum Kasasi ke MA," Ujar Sukrilah SH, saat dihubungi Lumajangsatu.com, Rabu (09/10/2013). Menurut Sukrilah, pihaknya melakukan gugatan ke PT TUN bukan didasari suka atau tidak suka. Namun, karena negara ini adalah negara hukum, maka semua persoalan harus diselesaikan secara hukum. Pihaknya saat ini sedang meluruskan hukum, sesuai putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang juga dikuatkan oleh putusan MA. Dimana, DPC PKB pimpian H. Rofiq Abidin kala itu, yang dianggap sebagai DPC PKB yang sah. "Gugatan ini bukan karena suka atu tidak suka, namun kita sedang meluruskan hukum sesuai putusan PN Lumajang," Terangnya. Dalam mencari keadilan tersebut, maka kalah atau menang pihaknya akan melakukan upaya Hukum Kasasi Ke MA. Jika pihaknya yang menang KPU pasti Kasasi, jika kami yang kalah maka kami yang akan melakukan Kasasi. Seperti diberitakan, sengketa PKB Lumajang berawal dari Muscab III PKB yang ditempatkan di PP Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kecamatan jatiroto dan menetapkan Almarhum Ali Mudhori, sebagai Ketua DPC PKB Lumajang. karena dianggap tidak benar, maka SK DPP PKB digugat oleh DPC PKB pimpian H. Rofiq Abdin Ke PN Lumajang. Dalam amar putusan PN Lumajang menyebutkan, bahwa yang berhak menggelar Muscab III adalah kepengurusan DPC PKB pimpina H. Rofiq, dimana putusan PN Lumajang juga dikuatkan oleh putusan MA. Konflik PKB tersebut terus berlajut hingga pada proses tahapan pencalegan 2014. Dimana, SK PKB Lumajang sudah berganti beberapa kali, mulai dari Hj Masitah dan KH Muh. Zaky Barizi, yang akhirya digugat hingga ke PT TUN Surabaya.(Yd/red)
PT TUN Surabaya Tolak Gugatan Sengketa Caleg PKB Sukrilah Cs
Lumajang(lumajangsatu.com)- Seperti yang telah dijadwalkan, PT TUN Jatim hari Rabu (09/10/2013) akhirnya membacakan Putusan Sengketa Caleg PKB Lumajang versi Sukrilah SH Cs dengan KPU Lumajang. Dalam putusannya, PT TUN menolak seluruh gugatan DPC PKB Mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin. "Alhamdulillah, gugatan PKB Sukrilah Cs ditolak keseluruhannya oleh PT TUN," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan di Surabaya. Dengan amar putusan PT TUN Surabaya yang menolak seluruh gugatan dari penggugat, maka apa yang telah diputusakan oleh KPU dalam penetapan Caleg PKB Lumajang tidak salah. Sehingga, KPU bisa dibilang menang dalam sengketa tersebut, meskipuan masih ada satu upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, bagi para pihak yang tidak puas. "Berarti apa yang telah ditetapkan KPU atas Caleg PKB Lumajang sudah benar, meskipuan para pihak masih bisa mengajukan Kasasi ke MA," Terangnya. Hadir dalam sidang pembacaan Putusan Sengketa PKB versi H. Rofiq, M. Rohim, kuasa Hukum dari penggugat, Saiful Hadi, Caleg PKB H. Rofiq, Pudoli Sandra dan Yuyun Baharita Komisioner KPU Lumajang.(Yd/red)