Lumajang - Polres Lumajang berhasil amankan dua pemilik bubuk mesiu (bubuk mercon) seberat setengah kilogram, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan penggeledahan saat berada di Warung Makan di Jalan Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Dua orang tersebut berinisial L (59) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan A (30) warga Desa Kudus Kecamatan Klakah, keduanya naik status jadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam ranah penyedia bahan peledak.
mercon lumajang
Polisi Grebek Rumah Pembuat 718 Mercon di Klakah Lumajang
Lumajang - Polisi menggerebek rumah S (36) Warga Desa Darungan Kecamatan Klakah karena menyimpan bahan peledak untuk membuat petasan sejumlah 718 mercon Selasa, (11/5/2021).
Diisukan Terima Uang dari 2 Pembuat Mercon, Kapolres Lumajang Cek ke Curahpetung
Kedungjajang (Lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang beserta Tim Cobra kembali mendatangi kediaman imam Rudianto (23) yang bulan lalu diringkus akibat membuat petasan dengan daya ledak tinggi tanpa izin di Desa Curah Petung. Imam dan rekannya Mohammad Wahid (25) membuat 309 petasan dengan 22 bahan peledak yakni mesiu dan sumbu yang ditemukan dikediamannya. Beberapa hari yang lalu, kepolisian Lumajang mengeluarkan Restorative Justice sehingga mereka bisa bebas dari jeratan pidana. Namun, tersebar issue hoax mengenai pembebasan mereka. Bahwasannya, mereka dibebaskan setelah membayar uang sejumlah 25 juta rupiah kepada Tim Cobra. Untuk menelusuri kebenarannya, Kapolres beserta jajarannya mendatangi kediaman Imam. Menurut imam, hal itu tidaklah benar. Mereka berkata tidak pernah memegang uang sebanyak itu. " Bagaimana saya memegang uang sebanyak itu sedangkan pekerjaan saya serabutan" kata Imam Jadi, perihal berita yg telah beredar tentang pembebasan bersyarat dengan membayar uang sejumlah 25 juta rupiah tersebut tidaklah benar alias hoax. Seperti kata Hendra Guntara " karena kabar hoax dibuat oleh orang jahat, disebar oleh orang bodoh dan dipercaya oleh orang-orang idiot". Kapolres juga menuturkan bahwasannya ia sudah memberi nomor telepon pada mereka , apabila ada indikasi permintaan uang semacam itu, mereka tinggal menghubungi Tim Cobra secara tertutup. Kalau memang ada, langsung diinformasikan saja. AKBP Arsal Sahban juga ingin membersihkan Lumajang dari hal seperti itu. Dia mengungkapkan kalau jajarannya ada yang menerima uang , maka akan mengembalikannya 4 kali lipat. Restorative Justice adalah pendekatan terhadap keadilan dimana respon terhadap kejahatan adalah dengan mengatur pertemuan antara korban dan pelaku. Menurut Kapolres, hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang mana mereka tidak memiliki profil kejahatan. Kemudian, dalam lingkungannya mereka dikenal sebagai pribadi yang baik. Lalu, dalam investigasinya, petasan sebanyak itu sebenarnya sisa dari 3 tahun yg lalu. Memang jika ditilik dari segi pidana, apa yang mereka lakukan salah. Akan tetapi, dengan pertimbangan sebanyak ini, mereka berani mengeluarkan Restorative Justice. Harapan dari Kapolres sendiri, beliau tidak ingin orang-orang yg baik ini masuk penjara. Kemudian, menjadi orang-orang yg nakal nantinya, karena pasti akan mendapat pelajaran dari orang-orang didalam penjara. "Sebisa mungkin hal-hal kecil yang tidak mengganggu masyarakat, juga karena tidak ada korban kemudian dalam hal yang jauh lebih besar. Kami tidak akan ragu untuk mengeluarkan Restorative Justice" tandas AKBP Arsal Sahban. Maka dari itu, mari membiasakan diri untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah dalam memanfaatkan media sosial. (ind/ls/red)
Mercon Buatan 2 Pemuda Kedungjajang Disimpan di Kandang Kambing dan Lemari
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dari Hasil rekonstruksi kedua pelaku. Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), Warga asal Dusun Curang lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang tidak saling mengenal. Meskipunmasing-masing memproduksi petasan secara mandiri, walau rumah keduanya terpaut hanya kurang lebih 200 meter.
Tersangka Pembuat Mercon Mengaku Untuk Bahan Baku Sisa Tahun Lalu
Lumajang (Lumajangsatu.com) - Dari penyelidikan sementara, dua tersangka Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), Warga asal Dusun Curang lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang, pembuat mercon untuk dipakai sendiri dan dipesan oleh seseorang untuk lebaran.