Bahaya Bahan Petasan
Mercon Buatan 2 Pemuda Kedungjajang Disimpan di Kandang Kambing dan Lemari
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dari Hasil rekonstruksi kedua pelaku. Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), Warga asal Dusun Curang lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang tidak saling mengenal. Meskipunmasing-masing memproduksi petasan secara mandiri, walau rumah keduanya terpaut hanya kurang lebih 200 meter.
Wahid menyembunyikan hasil petasannya di kandang kambing belakang rumahnya dengan dimasukkan kedalam karung. sedangkan Imam menyembunyikan hasil petasannya di samping lemari pakaiannya. Keduanya memproduksi petasan seorang diri di rumah masing-masing.
BACA JUGA :
- Tersangka Pembuat Mercon Mengaku Untuk Bahan Baku Sisa Tahun Lalu
- Wahid Disambut Isak Tangis Keluarga Saat Melakukan Olah TKP Pembuatan Mercon
Kapolres Lumajang, AKBP ATsal Sahban mengatakan, pihaknya akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan di wilayah Lumajang. Paslanya, Produksi petasan secara home industri selain membahayakan bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
"Hari minggu kemarin baru saja di kediri ada yang tewas karena memproduksi petasan. saya tidak akan membiarkan ada warga Lumajang menjadi korban akibat memproduksi petasan. untuk itu kami akan bertindak sebelum adanya korban jiwa," ungkap Arsal.
Kasat Reskrim Hasran Cobra mengatakan, dirinya akan memberantas peredaran bahan peledak untuk petasan diwilayah Lumajang. Sudah banyak korban jiwa akibat petasan.
"Himbauan sudah berulang-ulang kami sampaikan kalau petasan dilarang oleh hukum, " Ujar Has sran yang juga sebagai katim cobra
Seperti diketahui pada hari minggu (26/5/2019) dikabupaten kediri 1 orang tewas dan 2 orang luka serius akibat memproduksi petasan. Ledakan petasan itu mengenai Budi (45) yang sedang meracik petasan. Ledakan petasan itu membuat luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga tewas seketika. dua orang temannya Dwi (47) dan Sumaji (47) juga terluka cukup serius akibat ledakan petasan tersebut.
Sebagai catatan, keduanya akan terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (res/ls/red)
Editor : Redaksi