Bahaya Bahan Petasan

Mercon Buatan 2 Pemuda Kedungjajang Disimpan di Kandang Kambing dan Lemari

Penulis : lumajangsatu.com -
Mercon Buatan 2 Pemuda Kedungjajang Disimpan di Kandang Kambing dan Lemari
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban didampingi Katim Cobra, AKP Harsan Cobra saat menunjukan barang bukti mercon yang disampan di kadang kambing.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dari Hasil rekonstruksi kedua pelaku. Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), Warga asal Dusun Curang lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang tidak saling mengenal. Meskipunmasing-masing memproduksi petasan secara mandiri, walau rumah keduanya terpaut hanya kurang lebih 200 meter.

Wahid menyembunyikan hasil petasannya di kandang kambing belakang rumahnya dengan dimasukkan kedalam karung. sedangkan Imam menyembunyikan hasil petasannya di samping lemari pakaiannya. Keduanya memproduksi petasan seorang diri di rumah masing-masing.

BACA JUGA : 

Kapolres Lumajang, AKBP ATsal Sahban mengatakan, pihaknya akan memberantas peredaran bahan peledak khususnya petasan di wilayah Lumajang. Paslanya, Produksi petasan secara home industri selain membahayakan bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.

"Hari minggu kemarin baru saja di kediri ada yang tewas karena memproduksi petasan. saya tidak akan membiarkan ada warga Lumajang menjadi korban akibat memproduksi petasan. untuk itu kami akan bertindak sebelum adanya korban jiwa," ungkap Arsal.

Kasat Reskrim Hasran Cobra mengatakan, dirinya akan memberantas peredaran bahan peledak untuk  petasan diwilayah Lumajang. Sudah banyak korban jiwa akibat petasan.

"Himbauan sudah berulang-ulang kami sampaikan kalau petasan dilarang oleh hukum, " Ujar Has sran yang juga sebagai katim cobra

Seperti diketahui pada hari minggu (26/5/2019) dikabupaten kediri 1 orang tewas dan 2 orang luka serius akibat memproduksi petasan. Ledakan petasan itu mengenai Budi (45) yang sedang meracik petasan. Ledakan petasan itu membuat luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga tewas seketika. dua orang temannya Dwi (47) dan Sumaji (47) juga terluka cukup serius akibat ledakan petasan tersebut.

Sebagai catatan, keduanya akan terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Harjalu 770

Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Lumajang– Momentum peringatan Hari Jadi Lumajang ke-770 (Harjalu 770) yang digelar dibPendopo Arya Wiraraja, Senin (15/12/2025), dimanfaatkan Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si untuk menegaskan arah dan komitmen kepemimpinan bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, S.H. dalam membangun daerah yang berpihak pada rakyat.

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.