Lumajang – Sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung di lingkungan pendidikan justru diduga mencoreng martabat profesi guru. Didik Cahyo Jumaedi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Lumajang dan dikenal sebagai pelatih ekstrakurikuler drumband, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ironisnya, meski status tersangka telah disematkan, Didik tidak ditahan karena alasan kesehatan.